unescoworldheritagesites.com

Jemaat Vihara Gelisah, Rumah Ibadah Sudah Dipakai Lebih dari Seabad Tiba Tiba-tiba Diklaim Sepihak - News

jemaat Vihara Hok Tek Tjeng Sin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan mengungkapkan kegelisahan terhadap permasalahan hukum yang sedang dialami vihara. (istimewa )

:  Sejumlah jemaat Vihara Hok Tek Tjeng Sin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan mengungkapkan kegelisahan terhadap permasalahan hukum yang sedang dialami vihara. Hal ini, karena lahan 690 dan 462 meter persegi di wilayah vihara tersebut diklaim secara sepihak oleh PT Danataru Jaya (DJ). Padahal Vihara Hok Tek Tjeng Sin adalah saksi sejarah perkembangan Provinsi DKI Jakarta. Diketahui, Vihara tersebut telah berdiri hampir 100 tahun (satu abad).

"Kami ingin mempertahankan (Vihara Hok Tek Tjeng,-red). Ini bagian dari cagar budaya," ujar Khuchel (65) seperti ditemui di Vihara Hok Tek Tjeng Sin pada Jumat (12/5/2023).Dia mengaku mempunyai dokumentasi keberadaan Vihara Hok Tjeng Sin.Sewaktu kecil, dia mengaku Vihara Hok Tek Tjing sudah ada. Bahkan, dia bersama dengan teman-temannya memanfaatkan vihara untuk beribadah."Saya bingung, tiba-tiba ada orang lain mengklaim tanah," tuturnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Minta Yang Lindungi Aksi Kekerasan dan Perampasan Vihara Tien En Tang Bertanggung Jawab

Sementara itu, pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan, mengatakan PT DJ mengajukan gugatan soal tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2022. Pada 15 Mei mendatang, akan ada putusan soal gugatan tersebut.

"Kami (Vihara Hok Tek Tjeng Sin,-red) sudah berjalan hampir 100 tahun. Mendadak digugat PT DJ mengklaim, tanah dan kali sudah dibeli. Kapan beli dan buktinya mana?" kata Indra.

Baca Juga: Diresmikan, Prasasti Sejarah Vihara Dharma Jaya Toasebio, Petak Sembilan, Glodok

Sebelum gugatan pengadilan, kata dia, PT Danataru Jaya melayangkan somasi tertanggal 13 Juni 2022. PT DJ mengklaim sah mempunyai tanah setelah dilakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah milik Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin berupaya melawan gugatan dari PT DJ
"Kami membuktikan otentik milik (Vihara Hok Tjeng Sin,-red) benar dan sah," tuturnya.

Rencananya, Vihara Hok Tek Tjeng Sin akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah terkait masalah ini.

"Kami mengupayakan perlindungan hukum. Saya upaya hukum ke mana saja," ujarnya.

Dia mengharapkan agar kasus itu dapat segera selesai sehingga tak meresahkan umat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat