unescoworldheritagesites.com

Deolipa Yumara Minta Yang Lindungi Aksi Kekerasan dan Perampasan Vihara Tien En Tang Bertanggung Jawab - News

Deolipa Yumara (kaos hitam) memberi keterangan pers  (Sadono )

Deolipa Yumara segera melaporkan  oknum 'pemain' kasus Vihara Tien En Tang ke polisi. Pengacara yang pernah mendampingi  Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini minta, yang melindungi aksi kekerasan dan perampasan vihara ini harus bertanggung jawab.

Kepada wartawan di Mapolda, Jumat (18/8/2022) ini mengatakan pihaknya tidak terima jika tempat ibadah Vihara Tien En Tang, tersandera oleh masalah kepentingan ahli waris. Terlebih akta sertifikat yang diperlihatkan Lily selaku ahli waris, dianggap Deolipa aspal (asli tapi palsu)

"Bagaimana mungkin bisa muncul sertifikat baru, sementara sertifikat sebelumnya masih ada," papar Deolipa.

Baca Juga: Lampaui Kewenangan, Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan di PTUN

Diakui Deolipa, masalah sertifikat bermula dari runtut peristiwa saat Amih Wijaya masih hidup. Sehingga menjadi persoalan di kemudian hari.

Ditemani Shirley duduk disamping dan pengurus Vihara lainnya, Deolipa menjelaskan Ikhwal persoalan sertifikat.

Baca Juga: Laporkan Seorang WNA Belanda Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Deolipa Yumara: Ada Persoalan Krusial!

Kisah bermula saat Amih Widjaya membeli tanah seluas 300 meter di lokasi perumahan elit Green Garden Jakarta Barat. Namun pengurus lain ikut membantu menambah pembelian tanah tersebut.

"Jadi yang beli bukan uang almarhum Ami Widjaya saja. Tapi ada uang pengurus lainnya," ujar Deolipa.

Dalam perjalanan diperlukan dana membangun gedung Vihara tersebut. Akhirnya para umat Vihara bersatu padu, membiayai pembangunan Vihara dengan design tiga lantai.

"Nah, setelah bangunan selesai, pengurus lain masih menggunakan nama Ami Widjaya di sertifikat. Itulah yang dianggap oleh ahli waris, kalau bangunan Vihara dan tanahnya milik Amih Widjaya," ujar Deolipa.

Diakui Deolipa kalau tindakan ahli waris sudah melawan hukum. Apalagi pemahaman pengacara dari ahli waris tentang sejarah Vihara, dan oknum BPN yang menerbitkan sertifikat ganda, sudah melanggar hukum.

Bahkan ada hal yang dianggap Deolipa, sebagai upaya pengaburan fakta. Karena saat Amih Widjaya masih hidup, almarhum sempat tinggal Di Vihara karena diusir dari rumah oleh ahli waris.

"Ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun pihaknya, sama dalam hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya jika ada yang tidak beres," tegas Deolipa Yumara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat