: Pada Kamis 18 Mei 2023 dilakukan pelaporan ke SPKT Polda Metro Jaya terhadap Alberth, ST selaku pimpinan rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Alberth. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penggelapan uang royalti kurang lebih senilai Rp475.000.000 dari KJPP Cabang Bandung.
Sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian, Alberth sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Nomor: 104/RWL-SOM/V/2023 tertanggal 10 Mei 2023. Namun, hingga jatuh tempo surat tersebut, Alberth tidak memberikan respon.
"Oleh karena itu, laporan diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan," kata Kuasa hukum KJPP, Marhel Saogo keoada , Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Spesifikasi Dan Harga Samsung A23 5G Harga 3 Jutaan Dengan RAM 6/128GB Di Indonesia
Selain dugaan penggelapan, Alberth juga diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemimpin Rekan KJPP RAB dengan tidak mematuhi dan melaksanakan amanat dari Akta Pendirian KJPP.
"Hal ini menimbulkan masalah internal di KJPP dan merugikan klien-klien mereka," tuturnya.
Laporan tersebut diberi nomor STTLP/B/2723/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterima oleh Sri Miharti, Komisaris Polisi dengan NRP 68120124.
Adapun penasehat hukum yang mengurus laporan ini adalah Rr Neti Herawati, Yulianto Poerwodihardjo, dan Devina Maryana. DrRinto Wardana, SH,MH, Marhel Saogo, SH, dan Rihor Prankin Frasetyo, SH, CLA ***