unescoworldheritagesites.com

Bantah Lakukan Penggelapan, Deolipa Yumara Melakukan Klarifikasi Terkait Kasus Natalia Rusli - News

Deolipa Yumara memberikan keterangan pers di Mapolda terkait penahanan kliennya Natalia Rusli  (istimewa )

:  Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan uang korban koperasi Indo Surya, Verawati Sanjaya. Menurutnya, uang yang diterima dari Vera adalah murni fee pembayaran jasa pendampingan hukum.

Deolipa mengatakan, seluruh penbayaran dari Vera sebesar Rp 55 juta telah dikembalikan oleh Natalia. Pengembalian terjadi karena upaya hukum yang ditempuh Vera terhadap Indo Surya tidak membuahkan hasil uangnya kembali.

"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Advokat Natalia Rusli Laporkan Kriminalisasi Dirinya ke Komisi Kejaksaan

Dalam kesempatan ini, Deolipa juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Natalia bukan pengacara. Natalia adalah sarjana hukum lulusan Universitas Timbul Nusantara Ibek lulusan 29 Maret 2018.

Natalia kemudian mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan mendapat sertifikat pendidikan advokat pada 13 Februari 2020. Dia kemudian disumpat advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada September 2020.

Baca Juga: Natalia Rusli Bersama Master Trust Peduli Berbagi Kasih Kepada Korban Banjir Banten

Vera memang memakai jasa Natalia pada April 2020 atau sebelum Natalia disumpah sebagai advokat. Namun, kata Deolipa, dalam surat kuasa dituliskan bahwa kedudukan kuasa sebagai konsultan hukum.

"Ketika dia (Natalia) menerima kliennya, dia bertindak sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indo Surya," jelas Deolipa.

Pengacara Natalia lainnya, Farlin Marta mengatakan, pengembalian dana kepada Vera pada 3 November 2022 atau sekitar satu bulan sebelum Natalia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Kalau dari sisi bu Natalia sudah memberikan surat secara resmi kepada penyidik, memberitahukan bahwa sudah ada pengembalian uang. Jadi walaupun misalnya tidak ada komunikasi secara langsung dengan si pelapor, tapi kan sudah ada surat resmi. Jadi informasi pasti akan sampai kepada si pelapor," tandasnya.

Sebelumnya, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengaku kepada Verawati kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat