unescoworldheritagesites.com

Kasus TPPO, PMJ Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, 2 Tersangka Diringkus - News

Tim penyidik dari Subdit Renakta PMJ menunjukkan barang bukti kasus TPPO (Sadono )

: Tim reserse Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya (PMJ) menggulung komplotan perdagangan orang. Modusnya mengiming-imingi korban atau keluarga korban gaji tinggi bekerja di luar negeri.

"Tim Renakta Polda menangkap 2 wanita tersangka berinisial HCI (61) dan A (30) karena melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal," kata Direktur Reskrim Umum PMJ
Kombes Pol Hengki di Mapolda, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Rakernis Hubunter, Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO

Tersangka, kata Hengki, berperan sebagai sponsor atau penyalur calon TKI, mengiming-imingi uang kepada pihak keluarga korban.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kediaman tersangka HCI yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8
Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta, diduga telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI keluar Negeri secara non prosedural,” ujar Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudho.

Baca Juga: Komnas LP-KPK minta Kapolda Jawa Timur Beri Atensi Khusus Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Mendapatkan informasi tersebut anggota unit 5 Subdit Renakta ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat tersebut. Kemudian didapati ada 5 orang wanita dalam satu kamar yang terkunci yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia.

“Kelima orang tersebut berinisial S, WN, IW, NI dan NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut diamankan bersama dengan tersangka HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Dalam proses penempatan tersangka HCI tidak melalui aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, atas tersangka A yang ditangkap di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Tersangka A melakukan penampungan TKI 2 orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri, diamankan dan dibawa ke kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” paparnya.

Sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW diberikan uang saku oleh tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI dan A. Para korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Para tersangka melanggar aturan, yang seharusnya pelaksana penempatan pekerja migran adalah P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Sedangkan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri dan dalam Undang-Undang ini dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar Negeri sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil di sita berupa paspor, visa, tiket pesawat, handphone, bukti transfer dan medical cek up.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat