unescoworldheritagesites.com

Kasus Manipulasi Data, Polisi Siber Tangkap 2 Tersangka Resahkan Pengusaha dengan Berpura-pura Investasi - News

Dua tersangka kasus manipulasi data ditangkap Polisi Siber PMJ  (Sadono )

: Polisi Siber Polda Metro 2 tersangka kasus manipulasi data elektronik yang meresahkan kalangan pengusaha. Kedua tersangka berinisial L (52) dan B (22). Modusnya mengiming-imingi korban dengan investasi trading.

"Tersangka menipu korban melalui media elektronik seolah-olah otentik, melalui PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan." kata Direktur Reserse Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda, Selasa (13/6/2023).

Kedua tersangka tidak saling kenal. Tersangka L berasal dari Sindrap, Sulawesi Selatan dan tersangka B berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Irjen Karyoto Pimpin Upacara Pembukaan Bulan Bakti Presisi Polda Metro Jaya

“Tersangka L menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ujar Aulia.

Lanjut Aulia, para calon korban tertarik melakukan investasi, diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dicantumkan pada akun facebook.

“Saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening, alamat email, dll. Tersangka L menyatakan bahwa nomor whatsapp tersebut adalah resmi milik Indodax. Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka,” katanya.

Baca Juga: Direjtorat Binmas Polda Metro Jaya Giat Suling dan Serahkan 100 Paket Sembako di Masjid As Syukur

Tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan dalam waktu 3 jam setelah investasi korban akan mendapatkan keuntungan.

“Kemudian, ketika korban menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang diarahkan sebelumnya, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama DONNY FINANDA. Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka L bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban. Srlanjutnya korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10%, untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut,” paparnya.

Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tersebut tidak kembali, mengirimkan transfer yang kedua kali sebesar 10% dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa tersangka L ke rekening BNI atas nama DONNY. Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan pemblokiran terhadap korban.

“Untuk tersangka B menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama INDODAX INDONESIA. Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun facebook INDRA untuk lanjut berkomunikasi dengan akun facebook pribadi dengan nama JULIE YULI EXCHANGER, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui facebook messenger,” imbuhnya.

Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4,6 juta. Karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member indodax.

“Tersangka mengarahkan untuk melakukan pembelian aset kripto BUSD melalui deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank milik tersangka,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat