unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Pidana: Kasus Menjerat SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual  - News

Pelecehan seksual

 
 
: Pakar hukum pidana Dr Suriyanto PD SH MH MKn mengatakan, kasus yang menyeret SS ini harus dilihat dalam persepektif yang utuh. 
 
Menurut pakar hukum pidana itu, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.
 
“Kategori pelecehan seksual biasanya terjadi dilakukan oleh seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis seperti menggoda lawan jenis di muka umum," terang pakar hukum pidana Suriyanto, di Jakarta, Sabtu (17/6/2023). 
 
 
Sehingga, lanjutnya, lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung, sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu. 
 
Yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan. Seperti dilakukan di dalam angkutan umum dan sejenisnya. 
 
Dikatakan dia, berbeda dengan kasus yang dialami kader Nasdem dengan AAFS, yang memang telah melakukan percakapan via telepon dan berlanjut kepada chat WA. 
 
 
Dan, pada percakapan chat WA, AAFS saat ditanya keberadaannya mengatakan sedang mandi. Jadi, seolah-olah memancing lawan bicara untuk menggoda dirinya.
 
Sedangkan, lanjut dia, lawan bicara (SS) karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda. Maka, hal seperti ini tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual, apalagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan. 
 
"Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan di kategorikan kejahatan seksual,” terang Suriyanto. 
 
 
Tetapi, masih ujar Suriyanto, apabila percakapan AAFS dan rekannya tersebut disebarluaskan atau diberitahu ke pihak lain, sehingga AAFS merasakan tidak nyaman hal itu dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual.
 
Sebelumnya, SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.
 
Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Dia mengatakan, dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu.
 
 
“Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan,” katanya.***l

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat