unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Pidana Dr Anwar Husin SH MM: Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Bukti Serius Berantas Korupsi - News

Pakar hukum pidana Dr Anwar Husin SH MM

: Pakar hukum pidana Dr Anwar Husin SH MM meminta anggota DPR RI dan semua Ketua Umum (Ketum) partai politik (Parpol) untuk mendukung kehadiran UU Perampasan Aset sebagaimana yang diusulkan pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Anwar Husin yang penulis buku Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi melalui Penggunaan Retorative Justice itu, mengatakan, selama ini upaya pemerintah melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dengan motif ekonomi seringkali tidak berjalan efektif dan banyak kendala.

Praktiknya aparat penegak hukum sangat sulit untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana yang telah dikuasai oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesulitan yang ditemui  dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana sangat banyak, seperti kurangnya instrument dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana itu sendiri.

Selain itu, kata Anwar, belum adanya kerja sama internasional yang memadai, dan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perampasan aset hasil  tindak pidana oleh aparat penegak hukum, serta lamanya waktu yang dibutuhkan sampai dengan aset hasil tindak pidana dapat disita oleh negara,yaitu setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Menggantungkan Harapan Pemberantasan Korupsi pada UU Perampasan Aset

Urgensi pembentukan undang-undang tentang perampasan asset, kata Anwar Husin,  saat ini sangat mendesak. Kompleksitas dari tindak pidana tersebut sudah sangat berkembang, seperti mudahnya melarikan uang hasil tindak pidana, menggunakan komputer, jaringan internet, tanpa harus pergi ke luar negeri dan bisa dilakukan dengan waktu yang sangat singkat.

Ketentuan akan perampasan aset di Indonesia,  kata Anwar, baik secara pidana maupun perdata telah dituangkan dalam beberapa peraturan hukum seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor. Namun ketentuan yang ada ternyata belum dapat menjadi landasan dalam upaya perampasan aset menjadi efektif.

United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)  sebenarnya telah mengatur mengenai mekanisme yang dianggap lebih efektif dalam upaya perampasan aset, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan. Indonesia sebagai negara peratifikasi  bisa melakukan penyesuaian ketentuan yang berlaku di dalam sistem hukumnya dengan UNCAC.

Secara terminology, jelas Anwar, UU Perampasan Aset  adalah upaya paksa  perampasan aset koruptor atau  hasil kejahatan lainnya yang merugikan negara. Selama ini, papar Anwar, aset yang disita dan dirampas oleh penegak hukum harus melalui putusan pengadilan.

Baca Juga: Geger Peristiwa Perampasan Aset Milik Sultan Hamengku Buwono II yang Membuat Malu Inggris

Pada dasarnya, kata Anwar, dalam penegakan hukum perdata sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menyita, melelang dan memberikan hasilnya kepada yang berhak. Sedangkan, untuk pidana dilakukan penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, Polri yang bisa merampas aset tersangka atau terdakwa. Tapi, ketika akan dipindahtangankan, seperti perdata, semua tetap harus melalui putusan pengadilan.

Anwar berharap, setelah UU Perampasan Aset disahkan pemerintah akan lebih mudah menyita aset hasil kejahatan, ”Begitu aset dirampas oleh negara, tanpa proses yang panjang,  langsung  bida menjadi milik negara tanpa harus ada proses peradilan,” kata Ketua Umum Relawan Jokowi Militan 34 tersebut, Jumat (9/6/2023).

Sebenarnya, tutur Anwar, Kejaksaan memiliki kewenangan walau kurang aktif karena cuma menyita aset-aset yang memang perkara korupsi atau pidana. Ketika ada perkara Kejaksaan bisa menyita, tapi yang menentukan bisa dirampas atau tidak tetap juga pengadilan. ”Saya kira  UU Perampasan Aset  sangat bagus dan harus didukung semua pihak,” kata Anwar.

Anwar yakin UU Perampasan Aset di satu sisi melindungi masyarakat dalam berusaha. Di sisi lain negara bisa mempertahankan kehidupan kelembagaannya.”Ada keseimbangan antara hak masyarakat dengan  hak negara dan Undang-Undang Perampasan Aset mengakomodir dua kepentingan itu,” jelas advokat senior Anwar Husin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat