unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Ringkus Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD - News

Kejati Sulsel

 

: Telisik, monitor, awasi, buru dan sergap. Demikianlah dilakukan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajaran di bawahnya Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Tidak terkecuali tentunya tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan  (Sulsel). Mereka pun menangkap buronan terduga korupsi Dana Desa (DD) Wiring Tasi Kabupaten Pinrang 2019-2020, Senin (10/7/ 2023).

Tersangka AM ditangkap  di kompleks pabrik es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan tim Tabur Kejaksaan Agung, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Buron Selama 15 Tahun dan Penipu Ulung Akhirnya Dimasukkan ke Bui

Buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang,  tersangka AM terlibat dalam perkara dugaan korupsi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan  Tahun 2019 dan 2020.

Tersangka AM sudah dua kali dipanggil penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka.

Tapi tersangka AM tidak kooperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Johnny G Plate Beragendakan Pembuktian

Kajari Pinrang memerintahkan kepada penyidik segera menangkap tersangka AM guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun setelah tim penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba di tempat domisili tersangka AM di Desa Wiring Tasi, tersangka AM sudah kabur atau tidak berada lagi kediamannya.

Hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt Kepala Desa Wiring Tasi Nomor :  115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: Buron Diduga Pengkorup APBDesa Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta

Tersangka AM selanjutnya dinyatakan buron berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, sehingga sampai ditangkap tersangka AM sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan.

Penetapan AM menjadi tersangka dan buron Kejaksaan berawal Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima DD dan ADD sebesar Rp880.130.000,- dan sebesar Rp1.062.391.000,- serta tahun 2020 DD sebesar Rp1.013.090.000,-  dan ADD sebesar Rp 953.880.000,- (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silpa 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat