unescoworldheritagesites.com

Satgas 53 dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Tiga Orang Ngaku Jaksa dan Terpidana Buron - News

tiga orang mengaku-aku jaksa

 

: Mengaku-aku sebagai jaksa untuk melakukan pemerasan, WI RAP dan FIP ditangkap tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO)/Satgas 53 dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah sebelumnya diperoleh dari korban pemerasan.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (13/8/2022). Dia menyebutkan, tim telah melakukan pemantauan sejak Kamis 11 Agustus 2022 terhadap Target Operation (TO). Tim selanjutnya mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korban. Namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Ketika TO tampak telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan penyergapan terhadap TO. Dari 2 (dua) oknum yang diamankan berinisial WI dan RAP disita  barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit.

Baca Juga: Aparat Intelijen Kejaksaan Agung Bekuk Dua Jaksa Gadungan

Kedua oknum tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Kedua oknum menyebut bahwa mereka diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.

Kedua oknum selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadi perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan kedua oknum berikut  barang bukti.

Berdasarkan keterangan WI dan RAP, diperoleh info bahwa FIP berusia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim Kejari Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan menemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung. Tim segera melakukan penangkapan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengusutan perkaranya bersama WI dan RAP.

terpidana Linda Liudianto sesaat sebelum dibekuk tim Tabur Kejaksaan Agung
terpidana Linda Liudianto sesaat sebelum dibekuk tim Tabur Kejaksaan Agung

 

Sementara itu, tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus terpidana Lina Liudianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur  yang bertempat tinggal di Jakarta Garden City Cluster D'banyan Nomor 163, Jakarta Timur tercatat sebagai kuasa direktur PT Cipta Eka Putri.

Baca Juga: Tim Tabur Kejari Jakut Terbangkan Terpidana Sianto Yohanes Dari Bali Ke Lapas Cipinang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyebutkan,  berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020 terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat