unescoworldheritagesites.com

Buron Diduga Pengkorup APBDesa Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta - News

tersangka RE

 
: Masih ada saja buronan Kejaksaan yang tidak mengindahkan ultimatum, peringatan keras atau imbauan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terbukti, sampai saat ini tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan masih terus melalukan pengintaian terhadap para buronan, dan dapat dibekuk satu persatu.
Kali ini tim Tabur Kejaksaan RI meringkus RE, bekas Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. RE yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 sebesar Rp 274 juta.

“Tim Tabur mengamankan buronan tersangka RE saat berada di Jalan Tegalan IF No 17 RT 12/RW 4 Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat (17/02/2023), sekitar pukul 14.00 Wib,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Dua Buron Terpidana Korupsi Dibekuk Tim Tabur di Tempat Berbeda

Menurut Ketut, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022, RE ditetapkan sebagai tersangka  kasus korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022.,” jelas Ketut.

Baca Juga: Eksekutor Kejari Jakarta Utara Jebloskan ke Penjara Terpidana Buron WNA Singapura

Dia mengungkapkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh buronan terlebih yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan  mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutur Ketut menirukan peringatan Jaksa Agung ST Burhanuddin.*** 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat