unescoworldheritagesites.com

KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PTPN XI - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Penyidik KPK mengusut secara intensif kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu dengan memanggil saksi-saksi.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya mengebut penanganan kasus tersebut. Maka selain melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen, menggeledah, pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai mengetahui kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," ujar Ali, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Live Streaming Jualan Di TikTok Shop VS Shopee, Siapa yang Lebih Unggul? Simak Rekomendasi Kami!

Agoes Noerwidodo selaku Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI periode 2016-2017, Alfan Nurul Huda selaku Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan antara lain saksi yang dimintai keterangan.

Selain itu, dipanggil untuk diperiksa Arief Radinata selaku tim pembelian tanah untuk lahan HGU PTPN XI di Divisi Umum dan Aset tahun 2016, Aris Toharisman selaku Direktur Operasional PTPN tahun 2014-2017, Aris Cahyono Pakiding selaku Manager Tanaman Pabrik Gula Kedawoeng, dan Agustinus Banu Wiryawan selaku Staf Aset Divisi Hukum Aset PTPN XI.

Baca Juga: Penyidik KPK Usut Dugaan Korupsi Di PTPN XI

Untuk menguatkan pengusutan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023). Antara lain kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Dari lokasi tersebut diamankan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.

Namun begitu, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Ternyata Pelakunya Bacaleg DPRD Lombok Barat

Berdasarkan informasi yang berkembang di KPK sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi di PTPN XI, yakni mantan Dirut PTPN XI MC, dan Komisaris PT Kejayan Mas, MK. 

Namun Ali Fikri menolak menjelaskan nama-nama tersangka maupun kronologis kasusnya atau uraian perbuatannya. Hal tersebut, katanya, akan diumumkan ketika proses penyidikan cukup, dan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Ali Fikri mengatakan, sebelumnya KPK juga menangani suatu perkara di PTPN XI. Kini kembali mengusut kasus dugaan korupsi.

"Beberapa waktu yang lalu kami juga kan melakukan penanganan perkara penegakan hukum di PTPN XI. Saat ini kami kembali melakukan penegakan hukum di sana atas dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Baca Juga: SETARA Institute: Basa-Basi Sertifikasi Sawit PTPN V

Penyidik KPK menetapkan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu pada 2021 silam.

Menanggapi langkah-langkah hukum KPK tersebut, PTPN XI menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Termasuk penggeledahan  dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu di PTPN XI.

“PTPN Group memastikan tidak akan memengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M Arifin Firdaus, Minggu (16/7/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat