unescoworldheritagesites.com

Politisi Korup Divonis Enam Tahun Di Bui - News

terdakwa Sukiman

JAKARTA: Eks anggota DPR Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sukiman dinyatakan bersalah menerima uang dari Plt Kadis PU Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Selain hukuman di dalam bui itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Sukiman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Sukiman akan dirampas untuk dilelang menutupi biaya hukuman tambahan. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Sunarso.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.

Sukiman juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Sukiman menyelesaikan hukumannya. Terdakwa dinilai hakim menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta). Perbuatan Sukiman dilakukan bersama Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta Staf Dinas PU Pegunungan Arfak Sovian Latilipu dan Nicholas Tampang Allo.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” tutur majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat