unescoworldheritagesites.com

Diancam Laporkan Balik, Advokat Alvin Lim Menjawab Santai - News

Advokat Alvin Lim

JAKARTA: Pengacara yang vokal dan terkenal berani ini menjawab santai, silahkan lapor itu hak setiap warga negara. Justru bagus jika RSO lapor supaya makin meledak kasus ini dan pemerintah mengatensi.

Pernyataan Alvin Lim ini menanggapi pemberitaan berjudul "Dugaan Pencemaran Nama Baik, RSO Ancam Laporkan Oknum Perkeruh Suasana," Jumat (8/5/2020).

Menurut Alvin, dengan makin hot-nya kasus ini masyarakat akan makin tahu modus dan cara-cara oknum mengintimidasi dan mangancam korbannya. Perlu diketahui sejak pelaporan kantor LQ Indonesia Lawfirm diintai orang preman-preman tidak jelas dan para korban di ancam akan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baiklah dan lain-lain.

Tetapi ancaman oknum tidak mempan karena LQ Indonesia Lawfirm tidak berdiri sendiri namun didukung oleh masyarakat. Juga para korban sudah siap berjuang sampai mati untuk mendapatkan uang dan hak mereka kembali.

Menurut Alvin, perjuangan LQ Indonesia Lawfirm bukan untuk mencari popularitas seperti komentar lawyer lawan yang gagal paham, karena LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Alvin Lim, sudah melejit namanya ketika berhasil mentersangkakan Dirut Allianz di 2017.

"Tujuan perjuangan ini adalah murni Pembelaan Hak klien agar keadilan dapat ditegakan," ujar Alvin. Juga menjawab klaim Lawyer Lawan, bahwa urusan ini adalah urusan korporasi dan bukan individu RSO, menurut Advokat Alvin Lim, juga salah. Lawyer lawan jelas tidak mengerti hukum pidana.

"Hukum pidana yang dapat dipenjara adalah Oknum Individu pengurus atau direksi perusahaan, bukan perusahaan/badan usahanya yang masuk penjara, jadi jelas selaku Direktur Utama sesuai UU Perseroran Terbatas, RSO bertanggung jawab penuh atas dugaan pidana yang terjadi di perusahaan miliknya sehingga patut dijadikan Terlapor," tutur Alvin.

Simple saja logika, uang masuk ke PT Mahkota di mana RSO sebagai Dirut, masak dirut tidak tahu uang masuk ke rekening PT-nya selama bertahun-tahun dan namanya tercantum di setiap bilyet deposit yang ada. Jika memang tidak setuju dengan perjanjian yang tertera di bilyet, harap dikembalikan uang yang masuk ke rekening mereka.

"Ini justru uangnya diambil dan dipergunakan sehingga diklaim gagal bayar. Jelas ini murni Tindak pidanaI yang dilakukan oknum individu jadi perbuatan pidana tidak terlepas dari tanggyng jawab pribadi oknum tersebut," katanya.

Atas pernyataan lawyer lawan mengenai kasus ini adalah perdata, Advokat Alvin Lim, sangat tidak setuju. Setiap tindakan melawan hukum selalu ada 2 faktor pidana dan perdata, dan merupakan hak seyiap warga negara untuk melaporkan salah satu atau keduanya sekaligus.

"Jadi dapat saja gugatan dilakukan keduanya apabila dikehendaki korban. Justru dari pernyataan lawyer lawan jelas, mereka berkehendak agar Para Korban masuk PKPU dan tidak masuk jalur pidana memperlihatkan ketakutan Oknum apabila masyarakat ramai-ramai melaporkan RSO ke polisi," ujarnya. 

Ingat PKPU hanya dapat menjangkau aset atas nama PT Mahkota. Sebelum buru-buru ambil jalur PKPU, pastikan berapa jumlah aset di kurangi liability/hutang PT tersebut dan berapa jumlah dana nasabah yang hilang?

Ilustrasinya begini, misal aset perusahan Rp100 miliar dan hutangnya (negara, bank dan kreditur preference lainnya) Rp50 miliar maka ekuitas yang dapat dibagi ke korban hanya 50 miliar, sedangkan korban yang ikut PKPU sejumlah Rp5 triliun menurut informasi terakhir. Maka uang korban yang balik hanya 1 persen dari modal pokok yang masuk.

"Juga ingat PKPU biayanya tinggi karena kurator secara UU berhak dapat bagian, belum lagi biaya untuk proses hukum dan pengurusan aset. Jadi dapat dipastikan modal pokok korban hanya remah-remah yang dapat. Justru melalui jalur pidana, kepolisian dapat melacak aset milik para oknum dan kemudian menyita," katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat