unescoworldheritagesites.com

MA Bentuk Tim Awasi Pelaksanaan Sidang Online - News

Pengadilan Negeri Pontianak

JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH berkeinginan membentuk tim khusus yang bertujuan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan persidangan online maupun electronic litigation.

“Hal-hal itu menjadi bahan evaluasi bagi MA untuk mengatasi kendala-kendala yang dimaksud. Sebab, suka atau tidak suka penyelenggaraan sidang virtual ini merupakan pilihan yang ditempuh dalam melayani pencari keadilan,” kata Syarifuddin di Jakarta, Jum'at  (12/6/2020).

Ketua MA bahkan sudah membentuk Tim/Pokja untuk merancang dan menyusun hal-hal yang berkaitan dengan aplikasi persidangan online tersebut. Diharapkan, tim khusus bentukan MA ini nantinya akan semakin mempermudah dan memperlancar jalannya persidangan online agar kebutuhan masyarakat terkait penanganan hukum dapat dipenuhi dengan baik.

Kehadiran tim khusus untuk menunjang proses jalannya persidangan secara online tentulah perlu dilakukan mengingat sejak diberlakukannya aturan sidang online guna memutus rantai penyebaran Covid-19, tidak sedikit pihak pengadilan yang kewalahan dalam menyelenggarakan sidang secara daring belum lagi jika harus menghadapi  masalah teknis.

Namun ada pula oknum atau pihak yang memanfaatkan siding online sedemikian rupa. Jika pada intinya siding online dirancang dilaksanakan di pengadilan, rutan/lapas, maka ada yang berkeinginan lebih. Contoh sidang  kasus korupsi di korupsi PT Asuransi Jasa Indonesi (Jasindo/Persero) atas nama terdakwa Sudianto alias Aseng,  Thomas Benprang, Danang Suroso, dan Ricky Tri Wahyudi di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak. Kendati tidak sakit, melainkan hanya karena tidak sedang ditahan saja, persidangan hendak digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan di kantor para terdakwa di Jakarta. Sudah dirancang persidangan sedemikian mudah yaitu pengadilan – lapas/rutan untuk yang ditahan dan pengadilan saja untuk yang tidak ditahan masih saja dilanggar dengan sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan di kantor para terdakwa. Jika perbuatan seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin sidang di pengadilan dengan terdakwa di warung kopi.

Atas alasan itulah, aktivis peradilan bersih berharap dan meminta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memonitor persidangan kasus korupsi di korupsi PT Asuransi Jasa Indonesi (Jasindo/Persero) atas nama terdakwa Sudianto alias Aseng,  Thomas Benprang, Danang Suroso, dan Ricky Tri Wahyudi di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Sebab, ada dugaan kejanggalan atau bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan persidangan online tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pimpinan Riya Novita tidak menghadirkan sebagian besar terdakwa di ruang persidangan. Majelis melaksanakan sidang secara video teleconference dengan sebagian besar terdakwa di Jakarta (dalam hal ini bukan di dalam lapas atau rutan). Oleh karena itu, persidangan tersebut dinilai melompati MoU MA, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Juliantoro Hutapea SH sebelumnya mempersalahkan terdakwa Sudianto alias Aseng, Thomas Benprang, Danang Suroso, dan Ricky Tri Wahyudi telah melakukan tindak pidana korupsi Rp4,7 miliar terkait pencairan dana klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 dari PT Asuransi Jasindo (Persero) yang dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat