unescoworldheritagesites.com

Bank Bukopin, Kuasa Hukum Nasabah Pertanyakan Kepastian Pencairan Dana - News

 Kuasa hukum nasabah Naldi N Haroen.(foto,ist)

JAKARTA: Kuasa hukum sejumlah nasabah Bank Bukopin Naldi N Haroen, di Jakarta, Jumat (3/7/2020) menyatakan, akan mendatangi kantor pusat bank tersebut, di Jalan MT Haryono Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020) mendatang.

Kedatangannya guna mempertanyakan kapan kepastian pencairan dana yang disimpan kliennya di bank itu. "Saya sebagai kuasa hukum dari beberapa orang nasabah bank Bukopin akan datang ke kantor pusat guna mempertanyakan kapan kepastian hak klien kami bisa dicairkan," ujarnya.

Selama ini, imbuhnya, jajaran direksi bank Bukopin hanya menjanjikan terus. Dia menyebutkan, dana kliennya yang tersimpan di bank Bukopin hingga saat ini sekitar Rp 147 miliar, dalam bentuk deposito dan tabungan.

"Ini bukan hokas lho. Selama ini kami sudah dijanjikan pencairan dana itu sejak bulan Maret lalu. Namun, faktanya dana itu tidak bisa dicairkan seluruhnya," tutur Naldi.

Menurut Naldi, dana nasabah yang disimpan di Bank Bukopin itu merupakan hak kliennya yang seharusnya bisa dicairkan kapanpun. "Tapi mengapa bank Bukopin selalu membuat schedule untuk pencairan. Namun, schedule pencairan itu tidak pernah ditepati," kata dia.

Naldi mengaku sudah berkali-kali berkomunikasi dengan jajaran direksi bank Bukopin. Mereka, lanjutnya, selalu menjanjikan pencairan, kenyataannya dana tidak bisa dicairkan.

"Hari Selasa tanggal 7 Juli mendatang pihak bank Bukopin sudah menjanjikan schedule pencairan dana nasabah kilen kami. Saya akan datang kesana, kita lihat mereka akan menetapi janjinya atau tidak," terangnya.

Atas lambannya pencairan dana tersebut, Naldi menduga, bank itu dalam kondisi kesulitan keuangan. Dikemukakannya, para nasabah bank Bukopin di seluruh Indonesia pun belum bisa mencairkan dananya dalam jumlah besar.

"Jumlah nasabah yang akan melakukan penarikan di bank Bukopin saat ini juga dibatasi. Ini ada apa sebenarnya?" tanya dia. Karenanya, dia minta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa menyelidiki siapa debitur bank Bukopin yang terbesar.

"Apakah debitur itu macet atau tidak. Hal ini harus dibuka ke publik," tegasnya. Naldi juga berharap, managemen serta pemegang saham bank Bukopin bertanggungungjawab atas kejadian ini.

"Jangan hanya Direksi dan karyawan yang dijadikan bumper menghadapi nasabah. Bank Bukopin juga harus bisa kembali meyakinkan nasabah dengan bukti-bukti bahwa dana mereka aman dan bisa ditarik kapan saja," pungkas Naldi Haoren.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat