unescoworldheritagesites.com

Asuransi Jasindo Apresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak - News

PONTIANAK: PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan bebas terhadap tiga tersangka kasus pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi, menilai putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang adil bagi perusahaan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang sangat adil untuk kami,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (11/8/2020).

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (10/8/2020) mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya dibebaskan dari tuntutan

Cahyo menilai putusan ini juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut dia, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.

“Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati melalui mediasi di Pengadilan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan ke depannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga,” ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat