unescoworldheritagesites.com

Keberadaan Harun Masiku Simpang-siur, KPK Optimis Meringkus - News

KPK

JAKARTA: Kendati masih buron dan tidak diketahui di mana keberadaan Harun Masiku – bahkan ada yang menyebut-sebut telah meninggal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja optimis dapat membekuk buronan tersebut. Tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 (Harun Masiku) diyakini dapat menjalani proses hukum kasusnya sebagaimana adanya.

Hal itu diisyaratkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar  dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8).  "Terhadap Harun Masiku kami masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Lili Pantauli Siregar. 

Lili menyebutkan, Harun Masiku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih, KPK membutuhkan keterangan Harun untuk mengembangkan perkara tersebut. "Setelah yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kami tindaklanjuti," tegas Lili.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai KPK telah gagal dalam pencarian tersangka kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Sudah lebih dari enam bulan mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu menjadi buron. "Kegagalan KPK ini dapat dianalisis dari dua faktor, yakni internal dan eksternal," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Untuk internal sendiri, lanjut Kurnia, ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku. Sebab, dalam perkara tersebut, tindakan dari Ketua KPK selaku Pimpinan tertinggi lembaga anti rasuah itu kerap kali menuai kontroversi.  "Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di PTIK," ujar Kurnia. 

Kemudian, diduga terdapat upaya mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Salah satunya dengan upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya Polri. "KPK juga terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP," ucapnya.

Ide dari Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia juga menunjukan keseriusan KPK dalam mencari Harun. Sedangkan faktor eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK. "Upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal," kata Kurnia.

Dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri yang juga pemberi suap telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Waktu dekat ini keduanya akan menghadapi tuntutan JPU kemudian vonis majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat