unescoworldheritagesites.com

KPK Tengah Proses Pemberhentian Febri Diansyah - News

KPK

JAKARTA:KPK tengah memproses surat pemberhentian Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus pegawai KPK sebagai tindak lanjut pengajuan pengunduran dirinya.

"Biro SDM KPK tengah memproses surat pemberhentian atas permintaan yang bersangkutan," tutur  Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Lembaga antirasuah menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Febri Diansyah. "Harapan sekalipun berada di luar KPK tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Satu alasan terkait pengunduran diri itu disebabkan kondisi politik dan hukum yang dinilai telah berubah bagi KPK.

Febri Diansyah menjabat sebagai juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK. Febri Diansyah menyatakan tugasnya sebagai Jubir KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK. Saat itu dia menjelaskan ketika dilantik sebagai kepala Biro Humas dan juru bicara KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1/2015 yang mengatur kepala Biro Humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK. Namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala Biro Humas.

Menanggapi pengunduran diri Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan ada 37 pegawai yang telah mengundurkan diri.  "Sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Ada berbagai alas an untuk memilih untuk angkat kaki dari lembaga yang berdiri sejak 29 Desember 2003 lalu itu. Pada umumnya, alasan pengunduran diri untuk mencari tantangan kerja lain atau alasan keluarga. Febri Diansyah memilih untuk angkat kaki dari KPK akibat situasi yang telah berubah di lingkungan kerja menyusul revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Dia merasa bahwa akan lebih signifikan jika dirinya berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK. Dia mengaku dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar KPK.  "Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," katanya.

Nawawi menghormati keputusan Febri. "Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara Mas Feb soal keinginannya untuk resign. Kami berdiskusi di ruang kerja saya beberapa waktu lalu sebelum yang bersangkutan mengajukan surat permohonannya. Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi," ungkap Nawawi. Dia pun percaya Febri tetap akan berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi.

"Saya harus menghormati sikap yang tetap diambil Mas Febri. Saya percaya, setiap orang pasti mengambil keputusan terbaik bagi dia sendiri dan juga untuk yang dicintainya. Mas Febri mencintai KPK, saya sekali lagi percaya itu dan saya tahu dia akan berbuat sesuatu untuk  KPK dari luar KPK," ujar Nawawi.

Selanjutnya KPK akan memilih pejabat pelaksana atau Plt yang akan menduduki posisi Kepala Biro Humas.  Ali Fikri memastikan, beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan seperti biasa di KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat