unescoworldheritagesites.com

Faktur Pajak Fiktif, Hanya Kroco Duduk Di Kursi Pesakitan? - News

Ditjen Pajak

JAKARTA: Kasus faktur pajak fiktif cenderung hanya menjerat kroco-kroconya saja. Hal itu terjadi karena yang punya perusahaan lebih memilih membayar pajak yang ditelah berikut dendanya agar lolos dari jerat jeruji besi.

Tidak demikian dengan kroco-kroco atau pengantar faktur pajak fiktif, bahkan pembuat faktur pajak fiktif itu. Mereka tidak mampu membayar uang pajak apalagi ditambah denda. Maka proses hukum yang berakhir di builah yang dilalui.

Hal itu tergambar dalam proses hukum kasus pajak fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang merugikan negara hingga Rp14.111.331,383.  Terdakwa perkara pabean pengemplang pajak, Febrianto(27) warga gang Tongkang No.39 RT 12/001 Kelurahan Kramat, kecamatan Senen Jakarta Pusat sebelumnya ditahan sejak 10 September 2020 oleh pihak kejaksaan.

Menurut JPU Sumidi dan Magriba, terdakwa yang merupakan karyawan PT AL berpendidikan sarjana ini melakukan kejahatan perpajakan bersama direkturnya Suprianto Asfawi disidang terpisah dan telah divonis 4 tahun penjara beberapa waktu yang lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sru Topo Haryono SH dan hakim anggota Djumyanto SH, Topan Mandala SH, Rabu (7/10/2020), disebutkan pada hari yang tidak dapat ditentukan dengan pasti bertempat di KPP Pratama Jakarta, Pademangan Jakarta Utara, terdakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berawal tahun 2014, terdakwa bersama Suprianto Aspawi (terpidana) bekerja sebagai karyawan PT FDU perusahaan jasa klining servis berlokasi di Kelapa Gading.  Kemudian pada Juni 2014 terdakwa mengundurkan diri dari PT FDU dan terdakwa melamar kerja di PT Megah sentosa Utama Jaya yang juga bergerak di bidang Jasa Klining Servis, dimana terdakwa ditempatkan sebagai Staf Administrasi yang bertugas membuat pembukuan dan lapiran keuangan sekaligus mengurusi kewajiban perpajakan perusahaan

Terdakwa pernah pula ditugaskan untuk menghitung jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh PT MSUJ dan diketahui terdapat kurang bayar PPN.  Pimpinan Perusahaan selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menggunakan faktur pajak Masukan atas nama perusaan lain agar jumlah PPN yang harus dibayar PT MSUJ berkurang, padahal saat itu tidak ada transaksi yang sebenarnya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Suprianto Aspawi yang menerbitkan faktur pajak fiktif tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menyebabkan timbul kerugian pada pendapatan negara sesuai data yang ada dalam SIDJP dalam kurun waktu masa PPN bulan Januari 2015 sampai bulan Desember 2016 dengan jumlah nilai PPN seluruhnya sebesar Rp14.111.331,383 miliar.

Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat( 1 ) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 tahun 2009 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 5 tahun 2008 tentang perubahan tempat atas Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat