unescoworldheritagesites.com

Nasabah WanaArtha Sambangi Istana: Minta Jokowi Lepas Sita Tersandera Jiwasraya - News

Aksi demo simpatik ratusan Nasabah WanaArtha kembali dilakukan jelang putusan atas kasus Jiwasraya di PN Jakpus yang menyandera hak-hak Pemegang Polis WanaArtha Life. Nasabah menyambangi Istana Bogor meminta Presiden Jokowi turun membantu penyelesaian rakyat, audiensi dengan Ketua Komisi Yudisial dan menyampaikan surat perlindungan politik kepada Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yabg sebagian besar adalah simpatisannya (Ist)

JAKARTA: Perwakilan Pemegang Polis WanaArtha Life mendatangi gedung Komisi Yudisial untuk meminta bantuan penyelamatan aset 26 ribu nasabah senilai lebih dari 4 Triliun yang tersandera kasus Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya.

Menurut Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Komisi Yudisial tidak dapat mencampuri atau mengintervensi hakim dalam memutus sebuah perkara namun bisa mengawasi dan memantau jalannya persidangan dan perilaku hakim apakah sudah sesuai dengan pedoman perilaku hakim.

"Komisi Yudisial tidak dapat mencampuri, memengaruhi atau melakukan intervensi terhadap keputusan hakim dalam sebuah perkara," ungkap Jaja ketika menerima perwakilan nasabah WanaArtha di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Dijelaskannya meskipun tidak dapat mencampuri independensi majelis hakim dalam memutuskan persidangan tapi pihaknya akan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus Tipikor Jiwasraya dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam hal ini ribuan nasabah WanaArtha karena tersandera penyitaan Kejagung.

"Ya kami akan secepatnya menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya harus juga memerhatikan rasa keadilan masyarakat karena sejatinya putusan hakim adalah menjadi cerminan keadilan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Samsuga Sofyan salah seorang perwakilan Pemegang Polis WanaArtha Life bersama ratusan nasabah berusaha mendatangi kediaman Presiden Jokowi di Istana Bogor meminta untuk membantu mereka, rakyat yang juga memilih dirinya mulai dari Walikota Solo, Gubernur DKI hingga Presiden RI selama dua periode agar juga ada kemauan politik membuka aset WanaArtha yang 75 persen adalah aset para nasabah yang dilindungi konstitusi dalam bentuk kepemilikan polis dan tidak terkait dengan korupsi Jiwasraya yang menyandera mereka.

"Kami para Pemegang Polis lebih dari 26 ribu nasabah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka aset WanaArtha yang dijadikan barang bukti dalam korupsi Jiwasraya. Karena yang nasabah tahu bahwa mereka hanya melakukan investasi sesuai ajakan Pemerintah untuk membangun negeri dengan berasuransi terutama asuransi lokal dan terpercaya yang diawasi dan dilindungi OJK. Jadi ketika kami sebagai warga negara yang patuh kepada pemimpin untuk berkontribusi bagi kemajuan negerinya lalu tiba-tiba ada masalah penyitaan yang berakibat hak manfaat nilai polis tidak bisa diambil atau dicairkan oleh nasabahnya sendiri. Kepada siapa kami harus mengadu kalau bukan kepada pemimpin naaional yakni Presiden Jokowi pilihan rakyat," ujar Samsuga.

Dia menyebut, Presiden Joko Widodo jika ada kemauan politik tinggi dan concern terhadap penuntasan masalah nasabah WanaArtha Life, mantan Gubernur DKI ini sangat memungkinkan mempertemukan Jaksa Agung, Ketua OJK, Ketua PPATK yang juga melibatkan Komisi III dan Komisi XI dalam rapat gabungan DPR RI, agar terang benderang, bisa cepat selesai, dan tidak menjadi beban sejarah terhadap kepercayaan rakyat kepada negara dalam investasi di asuransi akibat penegakan hukum yang serampangan dan tidak berkeadilan ini.

Drs Wahjudi, Akt, nasabah WanaArtha Life yang telah bergabung selama 26 tahun ini meyakini aset milik nasabah tersebut tidak ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi Asuransi Jiwasraya. Makanya sebagai rakyat karena terjadi ada dugaan abuse off power tentu nasabah WanaArtha Life pun berhak melapor kepada pemimpinnya yang bisa dipercaya untuk menuntaskan masalah WanaArtha agar legacy baik Presiden Jokowi terus terpelihara dan menjadi kenangan bahagia bagi ribuan nasabah dan keluarga.

Dia menegaskan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara juga dapat memerintahkan aparat terkait dalam ranah eksekutif. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden berhak mengangkat menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Jaksa Agung. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum dibawah wewenang Presiden adalah Kepolisian dan Kejaksaan.

"Karena sebagai pejabat setingkat menteri, mereka diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pak Jokowi dapat perintahkan Jaksa Agung atau dengan Kepala OJK untuk dapat menyelesaikan kasus sita aset milik nasabah WanaArtha sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian, UU Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, ini karena para nasabah adalah korban yang harus dilindungi dan bukan pelaku tindak pidana korupsi. Nasabah WanaArtha sebagai pihak ketiga beritikad baik kenapa harus terseret dan tersandera kasus Jiwasraya yang melibatkan Bentjok,"urai pensiunan auditor senior BPKP ini.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan Nasabah WanaArtha juga menyambangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri di Jalan Teuku Umar 27, Jakarta Pusat dengan menyampaikan permohonan bantuan politik sebagai tokoh nasional yang disegani dan dihormati berkaitan dengan sita rekening WanaArtha Life yang berdampak kepada nasabah yang rata-rata adalah simpatisan partai yang dia besut ini. "Kami percaya Ibu Megawati sebagai Ibu bangsa yang kami sayangi dan banggakan akan membela derita rakyat ini. Beliau pasti akan selalu mengingat kata mutiara Bung Karno sebagai ideolog bangsa: "Aku ini bukan apa-apa kalau tanpa rakyat, aku besar karena rakyat, berjuang karena rakyat, dan aku penyambung lidah rakyat". Semoga Ibu tercinta bisa memperjuangkan harapan anak-anak kaki langit Ibu Pertiwi agar selalu dipercaya hingga dikandung badan,"ucap Afrida Siregar, salah seorang Pemegang Polis WanaArtha asal Medan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat