unescoworldheritagesites.com

Pemberatasan Korupsi Perlu Pertimbangkan Keuntungannya - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA: Penegakan hukum terkait kasus korupsi penting memperhatikan untung ruginya. Bahkan juga mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan dan keuangan negara yang dapat diselamatkan.

Hal itu dikemukakan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karenanya, dia meminta agar aparat penegak hukum menyesuaikan orientasi penegakan hukum di sektor pidana dan perekonomian pelaku. “Penting menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi. Hal ini terlihat dari modus pelaku yang kian canggih. Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah atau greedy is beautiful," ujar Burhanuddin.

“Kita jelas sependapat dengan Jaksa Agung. Artinya, koruptor-koruptor kelas kakap harus dimiskinkan supaya jera dan membuat orang-orang yang mau korupsi berpikir seribu kali sebelum melakukan tindak kejahatannya,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut Jaksa Agung, pelaku kejahatan korupsi mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan tindakan korupsi.  "Pilihan yang diambil para pelaku adalah 'melakukan' karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," ujar Burhanuddin.

Dia memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh. Pertama, perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan. Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting. "Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat