unescoworldheritagesites.com

Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur - News

tersangka ANA

JAKARTA: Permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan pengusaha namun jadi tersangka penipuan Abdullah Nizar Assegaf alias ANA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diperkirakan bakal kandas atau tidak dapat menggugurkan statusnya sebagai tersangka penipuan. Pasalnya, berkas pokok perkara sudah akan dilimpahkan saat permohonan prapid terhadap Polres Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara tersebut belum diputus hakim tunggal Budiarto SH MH.

Perkiraan atau prediksi tersebut muncul karena JPU Teddy saat ini tengah menyusun bahkan sudah hampir rampung dengan surat dakwaan terhadap tersangka ANA. Selanjutnya tentu saja akan dilimpahkan berkas dan surat dakwaan itu ke PN Jakarta Utara. “Awal tahun depan kayaknya sudah limpah berkas dan surat dakwaan,” kata JPU Teddy di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara Satria Irawan SH MH juga memastikan bahwa pihaknya sudah siap menyidangkan pokok perkara penipuan tersebut awal 2021. “Bukan menganggap sepele praperadilan yang diajukan tersangka, tetapi lebih dikarenakan sudah hampir selesai disusun surat dakwaan oleh JPU kasus tersebut saat ini,” tutur Satria Irawan.

Meski demikian, pihaknya tetap bersiap mengikuti persidangan prapid tersebut. Kejari Jakarta Utara, kata Satria, menghargai upaya hukum yang ditempuh tersangka ANA. Namun di pihak lain tetap juga mereka menjaga kinerjanya sebagai profesional. Artinya, kalau memang sudah rampung disusun surat dakwaan tentu saja dilimpahkan ke pengadilan walau diketahui bahwa hal itu akan menyebabkan permohonan prapid menjadi gugur apabila belum diputus hakim.

Berdasarkan informasi dari PN Jakarta Utara, persidangan prapid yang diajukan tersangka ANA dijadwalkan digelar pada 19 Januari 2021. Sementara itu, saat ini surat dakwaan sudah hampir rampung disusun. Itu artinya bukan tidak mungkin berkas berikut surat dakwaan itu sudah dilimpahkan sebelum 19 Januari 2021 atau paling tidak pelimpahan sudah terjadi sebelum putusan prapid itu dilaksanakan atau terjadi. Dengan demikian, prapid tersebut menjadi gugur dengan sendirinya begitu berkas dan surat dakwaan sudah di pengadilan.

Tersangka ANA yang sempat lama buron ditangkap justru berdasarkan pengaduan Pradip ke Kepolisian. Dia disangka terlibat dalam kasus pembebasan tanah seluas 120 hektare di Babelan Kabupaten Bekasi. Selain itu ANA juga pernah menjalani hukum terkait kasus penipuan di Rutan Madaeng, Surabaya. ANA menjanjikan tanah seluas 120 ha kepada saksi korban Pradip. Namun tidak kunjung diserahkan, padahal uang saksi korban telah diraup tersangka ANA tidak kurang dari Rp106 miliar.

Sedangkan untuk kasus penipuan dengan saksi korban Deepak Rupo Chugani yang berkaitan dengan prapid ini dilaporkan sudah cukup lama tepatnya pada 11 Oktober 2017. Ketika hendak tahap dua, tersangka Abdullah Nizar Assegaf justru memilih kabur atau tidak pernah penuhi panggilan penyidik.

Menurut penasihat hukum saksi korban, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, perbuatan memperdayai saksi korban Deepak Rupo Chugani dilakukan tersangka ANA dengan cara menawarkan sebidang tanah. Tersangka kemudian meminta kepengurusan surat-surat tanah tersebut dengan meminta uang Rp 7 miliar. Namun surat-surat itu tak kunjung diurus tersangka.

Tersangka ANA pun memberikan empat lembar cek Bank Mitra Niaga Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun ketika cek tersebut dicairkan hanya tiga lembar yang diterima bank dengan nilai Rp 3 miliar. Sedangkan satu lembar cek lagi ditolak dengan alasan tak ada uangnya.  Selanjutnya tersangka memberikan lagi cek. Namun ternyata ceknya kosong lagi. Terbukti pihak bank memberikan Surat Keterangan Penolakan (SKP) pencairan yaitu dari Bank Mitra Niaga sebesar Rp 4 miliar tanggal 14 Juni 2017, Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 3,5 miliar tanggal 24 November 2017 dan Bank Mandiri sebesar Rp 4 miliar dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Saat itu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 372/Tebet Barat atau tanah yang dijual tersangka kepada korban sudah dihapus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau sudah berubah menjadi HGB No 3002 atas nama orang lain lagi. Akibatnya, tentu saja saksi korban menderita kerugian miliaran rupiah.

Sempat ada upaya menyelesaikan dengan mengembalikan uang korban seluruhnya. Namun upaya ini pun tidak direalisasikan ANA hingga saksi korban merasa dipermainkan pengusaha yang bercatatan kriminal tersebut.

Penasihat hukum tersangka ANA yang berusaha dimintai tanggapan atas kemungkinan gagalnya praperadilan ini belum berhasil.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat