unescoworldheritagesites.com

Dr Andi Samsan Nganro SH MH Janji Lakukan Pembaruan Hukum - News

Wakil Ketua MA Dr Andi Samsan Nganro SH MH

JAKARTA: Sejumlah persoalan seperti disparitas putusan, perbaikan pertimbangan, dan pembaruan hukum diharapkan dapat menjadi fokus perhatian Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) baru Dr Andi Samsan Nganro SH MH. Walaupun terpilihnya Yang Mulia yang dikenal dekat dengan jurnalis itu dirasanya bukan hal luar biasa dan dia tetap merasa bukan yang terbaik diantara para Yang Mulia lainnya tetap saja itu harus diikuti. Sebab itulah mekanisme sebuah pemilihan, bahwa harus ada pemilihan.

“Oleh karena itu, dengan kerja sama yang baik dari para Yang Mulia kami akan melaksanakan tugas yang Bapak-Bapak amanatkan pada kami. Selaku Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang terpilih. Insya Allah saya siap membantu Bapak Ketua Mahkamah Agung, begitu dengan para pimpinan MA beserta para Yang Mulia Hakim Agung, untuk menjalankan kebijakan MA untuk lembaga peradilan kita,” tutur  Dr Andi Samsan Nganro SH MH di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Dia mengakui apa yang ditugaskan kepadanya adalah amanah dan tanggung jawab yang besar bagi dirinya. Dr Andi Samsan Nganro SH MH terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Rabu (20/1/2021). Melalui dua putaran, voting pemungutan suara akhirnya dimenangkan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu dengan mengoleksi 20 suara.

Andi meraih 20 suara. Sedangkan lawannya Hakim Agung Zahrul Rabain meraih 17 suara, lalu Amran Suadi ada tiga suara. Suara tidak sah ada satu, dan suara abstain ada satu. Dengan hasil tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Hasbi Hasan, mengatakan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Terbib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, dan Andi Samsan bersedia, maka yang bersangkutan ditetapkan menjadi Wakil Ketua MA. "Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial terpilih," kata Hasbi.

Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial kali ini dua putaran. Sebab, di putaran pertama tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas. Putaran pertama diikuti lima calon masing-masing 1. Amran Suaidi, 2. Suhadi, 3. Andi Samsan Nganro, 4. Irfan Fachruddin, 5. Zahrul Rabain. Hasilnya 1. Amran Suaidi mendapatkan 8 suara, 2. Suhadi mendapatkan 7 suara, 3. Andi Samsan Nganro mendapatkan 12 suara,  4. Irfan Fachruddin mendapatkan 4 suara, 5. Zahrul Rabain mendapatkan 8 suara, 6. Tidak sah 2 suara dan 7. Abstain 1 suara.

Tiga nama teratas akan mengikuti putaran kedua adalah Andi Samsan Nganro, Amran Suaidi, dan Zabrul Rabain. Hasilnya Andi Samsan Nganro mengoleksi 20 suara atau terbanyak. Zahrul Rabain sebanyak 17 suara dan Amran Suadi tiga suara. Total ada ada 42 suara dan satu suara tidak sah dan satu abstain.

Berdasarkan UU Mahkamah Agung, MA memiliki dua wakil. Yaitu Wakil Bidang Yudisial dan Wakil Bidang Non Yudisial. Untuk Wakil bidang Non Yudisial saat ini dijabat oleh hakim agung Sunarto. Wakil MA bidang Yudisial bertugas mengomandoi tugas-tugas pengadilan terkait perkara, hukum dan penerapan hukum dan teknis mengadili. Sedangkan Wakil Non Yudisial bertugas mengomandoi kelembagaan, seperti anggaran hingga birokrasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat