unescoworldheritagesites.com

Pasien Dari Emak Emak Hingga Artis, Dokter Kecantikan Gadungan Dibekuk PMJ - News

Istimewa.

JAKARTA: Tim reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) membongkar praktik ilegal klinik kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur. Tim menangkap perempuan inisial SW alias Y, dokter gadungan yang pernah bekerja di klinik kesehatan.

"Tersangka SW sudah sejak 2017 praktik sebagai dokter kecantikan. Ada sejumlah laporan dari korban kliniknya, sehingga kita kirim tim lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda, Selasa (23/2/2020).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, tersangka mengaku sebagai dokter dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain suntik botox, suntik filler, tanam benang dll. Tindakan tersebut merupakan tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis profesional yang sudah kompeten dibidangnya.

Dalam mempromosikan klinik ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa, tersangka
menggunakan media sosial Instagram (IG).  Masyarakat yang menjadi pasien dari tersangka terdiri dari
berbagai kalangan antara lain artis, selebgram dan masyarakat umum.

Modusnya, pengunjung di IG  menghubungi tersangka via IG atau WA, kemudian dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto, kemudian tersangka menyarankan tindakan yang akan dilakukan termasuk dengan biaya, selanjutnya dibuat janji di klinik Lantai 2 Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB. Simatupang No.8 RT.013, RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas Jaktim.

Selanjutnya pasien datang ke klinik milik tersangka dan dilakukan persiapan berupa pembersihan area yang akan dilakukan tindakan. Setelah dibersihkan kemudian tersangka melakukan tindakan dengan metode injeksi (suntik) ke area yang ditentukan dengan dosis botox / filler yang dikira – kira oleh tersangka sendiri (feeling).

Sebelum melakukan tindakan tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap calon pasien
apakah memiliki riwayat penyakit yang berpotensi dapat menimbulkan komplikasi / efek samping saat dan setelah dilakukan tindakan.

Tersangka juga tidak membuat surat persetujuan tindakan untuk di tandatangani pasien yang wajib diberikan kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis berisiko tinggi seperti tindakan injeksi / operasi.

Setelah dilakukan tindakan pasien diperbolehkan pulang dan dapat berkonsultasil anjutan dengan tersangka via Whatsapp.

Tarif yang disediakan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta.  potong. Tersangka mengaku sebelum  covid, pasien mencapai 100 org. Setelah covid 30 orang.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 1. Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 2. Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat