unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak - News

DJP

JAKARTA: Tim penyidik KPK tengah mendalami secara intensif  aliran uang dari wajib pajak dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Khususnya terhadap saksi bernama Febrian yang merupakan PNS Kementerian Keuangan/Pelaksana Politeknik Keuangan Negara STAN.

"Ada dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021). "Iya kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Ali.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang terkait dugaan suap terhadap pemeriksa perpajakan. Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan tim penyidik KPK pula.

Informasi yang berkembang menyebutkan dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA disebut-sebut sebagai Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.

Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.

Kedua ASN disebut-sebut menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat