unescoworldheritagesites.com

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pejabat Pajak - News

kantor pajak

JAKARTA: Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Direktur Pengawasan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, pada 28 April 2021. Agenda lembaga aantirasuah tetap saja untuk memintai keterangan.

"Saksi (Angin) tidak hadir, konfirmasi minta dijadwalkan ulang. Alasannya sakit," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021). Angin  mangkir dari panggilan KPK pada Rabu, (21/4/2021). Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan rasuah perpajakan pada 2016 dan 2016 di Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait kasus sama, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat menggeledah kantor PT Bank Panin dan memeriksa saksi Marlina Gunawan selaku Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk.

"Dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," ujar  Ali Fikri.

 Dalam perkara yang belum diumumkan konstruksi perkara dan tersangkanya secara resmi ini, penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari alat-alat bukti. Di antaranya pada Jumat (9/4), penyidik menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dan sebuah tempat di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Akan tetapi, penggeledahan itu tanpa hasil karena barang bukti dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu. KPK juga mendapatkan informasi keberadaan truk yang menyimpan barang bukti dari perusahaan milik Haji Isam itu di daerah Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalsel. Namun, saat mendatangi lokasi tersebut, truk tersebut sudah tidak berada di lokasi yang dilaporkan masyarakat kepada KPK. Kini, penyidik masih memburu truk tersebut.

Sejumlah nama diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tetapi karena kebijakan KPK nama-nama tersangka baru diumumkan saat penahanan maka public belum bisa mengetahui nama-nama para tersangka.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Keenam orang itu masing-masing APA dan DR merupakan pejabat DJP,  RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan/swasta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat