unescoworldheritagesites.com

Demi Kepastian Hukum, Kasus Mangkrak Didalami Dan Dievaluasi - News

Jampidsus Ali Mukartono

JAKARTA: Demi kepastian hukum sekaligus menghindari mangkraknya suatu kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan bahwa tim penyelidik dan penyidik tak menunda-tunda penanganan kasus dugaan korupsi.

Dia mengakui sampai saat ini masih ada sekitar 16 kasus dugaan korupsi  yang mangkrak dalam penyidikan. “Saya sebenarnya tidak suka punya tunggakan kasus, apalagi mangkrak-mangkrak seperti itu menjauhkan kepastian hukum pula,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Namun belakangan ini, terlebih tiga bulan ke belakang, tim penyidikannya nyaris tersedot  waktudan pikirannya untuk pengungkapan kasus Asabri dan Jiwasraya. Sementara kasus-kasus yang lain, masih ada yang tertunda penyidikannya. “Ada yang separuh jalan. Misalnya tersangkanya ada empat, tetapi baru dua yang disidangkan. Ada kasus yang sama sekali belum ditetapkan tersangka,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara itu.

Namun Ali tidak merinci belasan kasus tertunggak tersebut. Dia hanya memastikan, 16 kasus yang mangkrak  sisa atau tunggakan Jampidsus sebelumnya. “Seperti kasus Karen Agustiawan, Dirut Pertamina,  masih ada tersangka yang belum disidangkan. Kan harus disikapi segera agar tidak terlalu lama mangkraknya,” ujar Ali.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, proses pengungkapan kasus Asabri sudah hampir rampung. “Kasus dugaan korupsi di Asabri sudah hampir selesai tahap satu (pelimpahan berkas ke penuntutan) April ini,” tutur Febrie. Untuk kasus-kasus mangkrak akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyidikan.

“Pak Jampidsus minta digelar semua  perkara tunggakan itu. Pastinya juga akan ada evaluasi mengapa sampai mangkrak,”  katanya kemudian membeberkan beberapa kasus yang nantinya akan ditentukan nasib kelanjutannya dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, PT Pelindo II dan dana hibah KONI 2018. Hal serupa juga akan dilakukan terhaap kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini tertunda-tunda penuntasannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat