unescoworldheritagesites.com

Jadikan Masker Ajang Tipu-tipu, Dituntut 3,5 Tahun Penjara - News

sidang kasus masker

JAKARTA: Berhati-hatilah menjalin kerja sama bisnis masa sulit akibat pandemi Covid-19 sekarang ini. Tidak sedikit yang mau memanfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk melakukan tipu-tipu.

Hal itulah yang dilakukan terdakwa Rudi sampai dia dinyatakan terbukti menipu penjualan masker kesehatan senilai Rp2,3 miliar lebih. Atas perbuatannya itu, Rudi yang saat ini sudah meringkuk dalam tahanan dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/5/2021). Selain itu dia diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau menjalani kurungan selama enam bulan.

“Tapi itu baru tuntutan. Kami dan terdakwa sendiri akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan. Dalam pledoi itu akan diletakkan pada proporsinya kasus sebenarnya. Dengan begitu majelis hakim akan mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujar penasihat hukum terdakwa, Jum'at (28/5/2021).

Dalam persidangan majelis hakim pimpinan Rudi Abbas SH MH, jaksa menyebutkan lelaki yang berusia 28 tahun ini terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Selain itu terdakwa warga Jalan Mustika Dalam Nomor 3 RT 0012/07 Kelurahan Kedawung Kali Angke, Jakarta Barat ini juga terbukti melanggar Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU Subhan menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sejak 26 April 2020 di Apartemen Grand Bumi Serpong Damai (BSD). Akibatnya telah merugikan beberapa orang di antaranya Y Tungmoy alias Lena, Komisaris dan Konsultan PT Liliang Internasional (LI). Selain itu juga Khor Boon Kean alias Matteaw, adik Lena yang menjabat sebagai Direktur PT LI.

Awalnya, ungkap jaksa, pada April 2020 terdakwa yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang bertemu dengan kenalannya yakni Monavera alias Mirna. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyebutkan kalau dirinya sanggup menyediakan Masker Sensi kesehatan dengan jumlah besar.

Atas tawaran itu Mirna tertarik untuk menjualkan masker hasil produksi terdakwa. Mirna pun  memperkenalkan Rudi kepada Lena dan adiknya di kantor PT LI di bilangan Jalan Scientia Boulevard, Serpong, Tangerang.

Pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengaku sedang menjalin kontrak kerja dengan PT Arista yakni pabrik Masker Sensi dengan menunjukan adendum yang telah ditandatangani keduanya. Dalam kontrak kerja itu, terdakwa menyebutkan kalau PT Prima Abdi Jaya sebagai pembelinya, sedang PT Arista Lantindo sebagai penjual.

Tertarik dengan pengakuan ini, Lena lalu memesan sejumlah masker dan sekitar April 2020 mentransfer ke rekening terdakwa beberapa kali hingga nilainya sekitar Rp2.015.000.000 setelah sebelumnya dibuat perjanjian jual beli masker.

Namun belakangan, terdakwa menggagalkan perjanjian tersebut dengan alasan gagal produksi. Selain itu juga diketahui kalau ternyata kontrak kerja dengan PT Arista Latindo semua merupakan rekayasa, karena dokumen tersebut dibuat terdakwa sendiri. Sementara uang korban dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Kronologis kejadiannya tidak begitu. Sebagian besar uang yang ditransferkan para korban ke terdakwa sudah dikembalikan. Jadi, perkara ini kental sekali nuansa perdatanya. Artinya, terdakwa tidak bisa dipidanakan, melainkan bisanya digugat secara perdata,” ujar pembela terdakwa Rudi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat