unescoworldheritagesites.com

Mahfud MD: Revisi RKUHP Tak Perlu Berlama-lama Lagi - News

Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA: Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan hukum merupakan sebuah resultante atau hasil kesepakatan bersama dari berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda pandangan yang kemudian disepakati. Namun demikian tidak perlu harus berlama-lama lagi baru bisa dirampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Keputusan harus segera diambil lantaran proses diskusi sudah berjalan lebih dari 50 tahun. Tidak mungkin menunggu kesepakatan dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia mengenai substansi revisi KUHP. Sebab, itu hampir tidak mungkin. Jadi, keputusan harus segera diambil melalui due process, proses yang benar, proses pengambilan keputusan yang konstitusional," kata Mahfud MD saat membuka diskusi publik RUU KUHP di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Jika tetap harus menunggu hasil diskusi dengan banyak pihak, katanya, penyusunan RUU KUHP akan sulit tercapai. Diskusi dan perdebatan tidak akan pernah selesai mencapai kesepakatan. “Ada saja yang tidak setuju lalu kapan selesainya," ujarnya.

KUHP yang ada saat ini sudah berlaku sejak 1 Januari 1918. Pembaharuan KUHP digagas pada 1963 saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Namun proses pembaharuan KUHP seakan selalu menemui jalan buntu. Perdebatan tidak bisa dihindari karena kemajemukan bangsa Indonesia. Terjadi juga perdebatan yang tak kunjung usai antara pandangan universalitas dan partikularitas menyangkut hak asasi manusia. Sementara, pandangan yang lain menyebut hukum seharusnya disesuaikan kebutuhan masyarakat karena hukum melayani masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar perdebatan diakhiri saja. Melalui proses diskusi publik dan sosialisasi yang gencar dilakukan belakangan ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan mengenai RKUHP yang terbaik.

Salah satu pasal di RKUHP sekarang ini yang menarik terkait pemerkosaan suami terhadap istrinya yang sesungguhnya sudah ada pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 Pasal 479 RKUHP tentang perkosaan mencakup; Statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual); dan perbuatan cabul yang dilakukan dengan; a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Pasal 479 juga mengatur mengenai pemberatan dalam hal: 1. korban adalah anak, anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah peraliannya; 2. memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain; 3. mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman maksimal pasal ini 12 tahun penjara.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat