unescoworldheritagesites.com

Kasus Pinangki, Kegagalan Reformasi Birokrasi JakGung ST Burhanuddin: Peran "King Maker"? - News

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

JAKARTA: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mencium peran sosok "King Maker" dalam keputusan Kejaksaan Agung yang tak melakukan kasasi vonis ringan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Boyamin menduga sosok tersebut merasa ketakutan jika eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dihukum penjara 10 tahun.

"Jika Kejaksaan Agung kasasi, dikhawatirkan Pinangki akan jengkel dan diduga nanti berujung akan "ngoceh" atau buka-bukaan. Nahy saya duga sosok "King Maker" ini berusaha menghentikan langkah Kejaksaan hingga tidak kasasi agar Pinangki tutup mulut atas semua rahasia yang dipegangnya selama ini," ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Boyamin pun secara blak-blakan mengatakan jika sosok "King Maker" tersebut berasal dari oknum penegak hukum atau pun politisi.

"Siapa orang itu? Ya, saya sejak awal mengatakan, orang ini bisa saja oknum penegak hukum, maupun oknum politisi. Tapi ini sebenarnya detailnya sudah saya serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita tunggu saja KPK yang sampai detik ini memang belum ada perkembangannya," ungkapnya.

Menurutnya, jika nanti kasus tersebut sudah inkrah, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK. Itu dilakukan untuk menelusuri dan melacak keberadaan dan peran dari "King Maker" itu sendiri.

"Nah, "King Maker" ini nantinya kalau bisa dilacak KPK maka diyakini bisa membuat terang benderang, siapa yang sebenarnya sosok yang punya proyek fatwa maupun peninjauan kembali terkait dengan niatnya untuk membebaskan Djoko Tjandra," terangnya.

Atas kondisi ini, dirinya pun berharap agar ada Perguruan Tinggi, yang bisa melakukan eksaminasi terhadap kasus yang menjerat Pinangki. Karena, menurutnya tidak mungkin jika Kejaksaan Agung secara internal melakukan eksaminasi.

"Berkaitan dengan langkah Kejaksaan Agung yang tidak kasasi memang bisa dilakukan eksaminasi, tapi faktanya memperlihatkan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung yang memang tidak ingin kasasi, jadi ya tidak bisa dilakukan eksaminasi internal. Yang bisa melakukannya hanya eksternal. Misalnya dari kampus atau Perguruan Tinggi. Kita berharap Perguruan Tinggi segera melakukan kajian eksaminasi untuk langkah Kejaksaan Agung yang tidak kasasi terhadap putusan Pinangki," ujar Boyamin.

Sikap pasif Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait vonis ringan Pinangki pun telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah itu diambil lantaran dirinya heran dengan sikap Jaksa Agung yang seolah bungkam.

"Tapi setidaknya kan saya sudah pernah melaporkan Jaksa Agung kepada Presiden untuk memerintahkan kasasi dan itu dipublikasikan oleh media. Tapi nampaknya hal itu juga tidak digubris oleh Jaksa Agung dan hingga saat ini nyata-nyata tetap tidak kasasi," ujarnya.

Menurutnya, boleh saja Kejaksaan tak melakukan kasasi karena dirasakan putusan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan tuntutan JPU, namun masyarakat ternyata mendorong dilakukannya kasasi agar penegakan hukum di Indonesia jelas dan berkeadilan.

"Jadi Jaksa Agung harus menjelaskan mengapa tidak dapat memenuhi desakan masyarakat untuk kasasi, bukan diam saja tanpa alasan seperti angin lalu gitu," ucap Boyamin.

Ia menyebut bahkan masyarakat menggalang petisi agar dilakukan kasasi terhadap vonis ringan eks Jaksa Pinangki.

"Alasannya sangat kuat, karena masyarakat mendorong serta mendesak sampai membuat petisi segala macam itu kan harusnya didengar oleh Jaksa Agung dan mengajukan kasasi tapi nyatanya tidak, ya wallahu a'lam," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat