unescoworldheritagesites.com

Ngaku Intelijen Anggota BAIS, Tipu Korban Rp22 Miliar - News

saksi Budianto Salim saat memberi keterangan

JAKARTA: Saat ini begitu gencar tawaran investasi dengan keuntungan atau profit begitu besar dan menjanjikan. Namun di balik itu ada bahaya mengancam. Jangankan dapat keuntungan dari investasi tersebut, modal awal atau investasi pokok pun bisa ludes seketika bagai terbang dibawa angin.

Hal seperti itulah agaknya yang terjadi kala saksi korban Netty M menginvestasikan uangnya sedikitnya Rp 22 miliar ke perusahaan milik ayah (Alex Wijaya) dan putrinya MG Meilani. “Selain yang Rp 22 miliar itu masih ada saya setorkan uang ke terdakwa Alex. Tetapi itu secara priobadi, di luar yang Rp 22 miliar,” kata saksi Netty dalam siding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021).

Selain saksi korban Netty didengarkan juga keterangan saksi Budianto Salim. Saksi yang bekerja di perusahaan milik Netty diajak bertemu Alex dengan MG Meilani. “Bapak-anak itu menawarkan keuntungan 2 persen tiap bulan, dan Bu Netty tertarik sehingga siap menginvestasikan uangnya Rp 10 miliar,” ungkap Budianto.

Selanjutnya atau saat menagih keuntungan berikut investasi yang Rp 10 miliar, Alex dan MG Meilani justru menyiapkan “perangkap” bagi pengusaha wanita Netty. Dipersiapkan dokumen bahwa investasi Netty menjadi Rp 22 miliar. Itu terjadi pada pertemuan di Pluit,” tutur Budianto.

Netty lagi-lagi tertarik. Terlebih mendengar bujuk rayu Alex dan Meilani bahwa perusahaan plastic di Surabaya akan segera go public sehingga keuntungan dari investasinya bakal berlipatganda. Netty pun benar-benar menginvestasikan Rp 22 miliar ke PT Inofak milik kedua terdakwa sebagai direktur dan komisaris.

Namun tunggu punya tunggu keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan. Bahkan ketika investasi itu hendak ditarik tidak dilayani lagi oleh Alex dan Meilani. Sudah demikian, Alex mengancam Netty agar jangan mencoba-coba melapor ke polisi karena yang akan sudah nantinya dirinya sendiri.

“Saya anggota BAIS, intelijen, yang wilayah tugasnya Asia Tenggara. Jadi, saya ingatkan jangan coba-coba lapor ke polisi, ibu dan seluruh keluarga bakal terancam keselamatannya,” demikian Alex menakut-takuti saksi korban sebagaimana mengemuka dalam persidangan.

Menanggapi keterangan saksi korban dan Budianto, terdakwa MG Meilani dan Alex Wijaya membantahnya. Alex menyebut uang tidak sebanyak itu diterimanya. Lagi pula, katanya, uang diserahkan Netty kepadanya karena mereka punya hubungan khusus.

Saksi korban Netty tetap dengan keterangannya. Bahwa jumlah uang yang diinvestasikan di perusahaan Alex Rp 22 miliar. “Ada memang yang saya serahkan diluar itu, tetapi itu terkait urusan pribadi,” kata Netty bersikukuh dengan keterangannya bahwa dirinya dirugikan ayah-anak itu Rp 22 miliar.

Keterangan saksi Netty M dan Budianto Salim dalam persidangan pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH ini sesuai atau menguatkan apa yang didakwakan JPU Rumondang Sitorus SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat