unescoworldheritagesites.com

Diduga Tipu-tipu, Bapak-Anak Dituntut 42 & 36 Bulan Di Dalam Bui - News

JPU Rumondang Sitorus saat bacakan tuntutan

JAKARTA: Ayah-anak yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu menyatakan akibat perbuatan terdakwa Alex Wijaya, Presdir PT Innovack, itu dituntut tiga (3) tahun enam (6) bulan atau 42 bulan penjara potong selama di  dalam tahanan.

Sementara putrinya, terdakwa Ng Meilani yang Komisaris PT Innovack dituntut tiga (3) tahun atau 36 bulan penjara. "Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," demikian JPU Rumondang Sitorus SH saat membacakan requisitornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/8/2021).

Hal-hal yang memberatkan bapak-anak itu, kata JPU dalam sidang pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH, di samping tidak mengakui tindak kejahatan penipuan yang dilakukan keduanya juga memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian tindak kejahatannya. Sedangkan hal yang meringankan, baik terdakwa Ng Meilani maupun Alex Wijaya belum pernah dihukum. Khusus Ng Meilani masih berusia muda memungkinkan baginya memperbaiki diri.

Menurut JPU Rumondang Sitorus SH, terbuktinya tindak kejahatan kedua terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan alat bukti lainnya. Keterangan  saksi a charge di dalam persidangan pun saling bersesuaian menunjukan adanya tipu-tipu dilakukan kedua terdakwa sebagaimana didakwakan JPU sebelumnya. Perbuatan dilakukan terdakwa tipu daya sehingga saksi korban Netty Malini terperdaya.

Aksi kejahatan Alex Wijaya - Ng Meilani terjadi berawal perkenalan Alex dengan saksi korban Netty Malini. Selanjutnya Alex - Ng Meilani melakukan presentasi di Senayan City terhadap Netty Malini bahwa prospek bisnis PT Innovack sangat menggiurkan. Namun perusahaan itu memerlukan investor-investor menuju go publik pada awal 2013.

Netty Malini tertarik terlebih dengan keuntungan dua persen tiap bulan. Wanita pengusaha itu pun menginvestasikan uangnya Rp 10 miliar. Modal itu ditransfer secara bertahap ke rekening PT Innovack yang kemudian dipindahbukukan lagi ke rekening pribadi Alex Wijaya.

Namun pada saat ditagih laba dari investasi Rp 10 miliar tersebut, Alex justru meminta investasi yang lebih besar lagi. Netty Malini tertarik lagi, sehingga inves berikut laba 2 persen tidak jadi ditarik. Tetapi justru  ditambah investasinya Rp 12 miliar lagi menjadi total keseluruhan investasinya Rp 22 miliar.

Ketika tiba waktu menyetorkan laba sekaligus sebagian inves awal, terdakwa Alex mengumbar janji dan berkelit-kelit. Sewaktu terus didesak saksi korban Netty Malini, Alex yang mengaku-aku anggota BAIS dan BIN melontarkan ancaman. "Kalau sampai dilaporkan ke polisi, maka kamu akan tahu akibatnya. Tidak hanya dirimu yang terancam, tetapi juga seluruh anggota keluargamu," demikian Alex sebagaimana ditirukan JPU dan hakim dalam persidangan perkara tersebut. Ancaman itu tidak membuat ciut nyali Netty. Tindak kejahatan Alex yang merugikannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Atas tuntutan yang maksimal itu, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya Effendi Simanjuntak meminta kepada majelis hakim agar sidang Senin pekan depan beragendakan pledoi baik dari terdakwa  maupun tim penasihat hukum. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat