unescoworldheritagesites.com

Tipu-tipu Merajalela, Sejumlah Bank Pun Diduga Digasak Rp 14 Triliun - News

PN Jakarta Pusat

JAKARTA: Masa sulit ekonomi sekarang ini bukannya sepi aksi kejahatan tipu-tipu. Justru saat inilah subur tindak kejahatan yang memperdayai korban-korbannya itu. Pelakunya bisa person atau pribadi tetapi ada juga dengan mengatasnamakan perusahaan. Korbannya pun bisa pribadi bisa pula badan hokum seperti bank.

Saat ini terdapat beberapa perkara penipuan, penggelapan yang bertindak lanjut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Modusnya bermacam-macam dengan segala variasinya.

Di PN Jakarta Pusat saat ini tengah berlangsung sidang kasus penipuan dengan kerugian korban yang sangat fantastik. Pada saat berlangsung sidangnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan R Bernadette Samosir SH MH sampai terkejut dengan pengakuan saksi Tuti Yakobus terkait kasus pinjaman fasilitas kredit modal kerja di 14 bank tersebut.

Salah satu alasannya, karena saksi mencabut semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim dalam kasus yang  merugikan pihak bank disebut-sebut sampai mencapai Rp14 triliun rupiah tersebut.

Pembobolan dengan nilai fantastis itu dilakukan lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan induk dari PT Colombia. Di hadapan majelis hakim, Tuti, bekas kasir PT SNP justru merasa tidak memberikan  keterangan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Mabes Polri terkait keterangannya soal aliran dana Rp2,8 triliun. “Saya tidak merasa Yang Mulia memberikan keterangan seperti itu untuk BAP di Bareskrim Mabes Polri,” kata Tuti, Kamis (19/8/2021).

Mendengar itu, hakim R Bernadette Samosir bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing kuasa hukum enam terdakwa dan saksi Tuti guna memperlihatkan BAP miliknya.

“Ini (menunjuk isi BAP) paraf saudara?,” tegasnya. “Itu bukan paraf saya yang mulia,”  Tuti membantah di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum. Bahkan saat hakim R Bernadette mengultimatum akan mengkonfrontir keterangan Tuti dengan penyidik Bareskrim, dia siap dengan segala konsekuensinya.

“Apakah saudara siapa dengan segala resikonya jika kami memanggil penyidik yang membuat BAP saudara?. Saksi menjawab “Silahkan Yang Mulia, saya siap dengan segala resikonya,” jawabnya.

Sebab, menurut Tuti, saat proses pembuatan BAP dilakukan dengan tanya jawab. Dan isi keterangannya di dalam BAP perempuan berusia 53 tahun mengaku tidak membacanya. “Saya tidak membaca isi BAP, tetapi saya tandatangan lembar terakhirnya Yang Mulia,” tutur Tuti menjelaskan kepada majelis hakim.

Terdakwa dalam kasus ini masing-masing Christian D Sasmita, Anita Susanto, Sie Ling, Wahyu Handoko dan Budi Purwanto. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal saat PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Berikutnya pada Mei 2018, terjadi lagi  kredit macet sebesar Rp141 miliar. Daftar piutang pembiayaan pun ternyata fiktif, sehingga tidak bisa ditagih, dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban. PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri atas beberapa bank felat merah dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun. Tidak jelas dari agunan kredit modal kerja sebanyak itu seberapa besar kerugian dapat ditutupi dari agunan-agunan yang nantinya dilelang. Adakah dalam kasus ini melibatkan oknum-oknum orang dalam bank atau banker-bankir di bank korban itu sendiri? ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat