unescoworldheritagesites.com

Teddy Tjokrosepoetro Menyusul Saudaranya Benny Tjokrosaputro - News

Asabri

JAKARTA: Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosepoetro (TT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri oleh penyidik  tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Dia diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terpidana  Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

TT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Meski TT terlibat bersama saudaranya Benny Tjokrosaputro (terpidana kasus Jiwasraya dan tersangka kasus Asabri), TT tidak ikut terlibat skandal Jiwasraya yang membawa Benny dipidana seumur hidup. Hal itu terjadi, karena TT bukan bagian PT Hanson International yang dikemudikan Benny.  Hanya di PT Rimo International Lestari (RIL)   Tbk yang dinakhodai TT dimana Komut-nya adalah Frangky Tjokrosaputro, juga saudaranya.

“TT resmi ditetapkan tersangka kasus Asabri dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Leonard Simanjuntak, Jum'at (27/8/2021). Dasar penetapan tersangka,  menurut Leonard, TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka TT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair). Sedangkan subsidiair  Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat