unescoworldheritagesites.com

Lima Terdakwa Kredit Fiktif Pikir-pikir Vonis Pengadilan Tipikor - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA: Lima terdakwa  kasus penyalahgunaan kredit di BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan haknya berpikir-pikir dahulu selama sepekan sebelum tentukan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, kurun waktu sepekan belum ada di antara kelima  terdakwa itu yang berstatus terpidana.

Status di antara kelima terdakwa dengan sendirinya menjadi terpidana kalau setelah sepekan tidak menyatakan banding. Sebaliknya, statusnya bakal tetap sebagai terdakwa kalau dalam sepekan ini menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

"Sesuai ketentuan hukum klien kami masih menyatakan pikir-pikir dahulu atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, " kata salah seorang penasihat hukum terdakwa, Minggu (12/12/2021).

Kelima terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga dijatuhi hukuman bervariasi terkait pemberian fasilitas kredit menggunakan data fiktif di BRI Cabang Tanah Abang kepada para karyawan PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

“Putusannya dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (09/12/2021), dengan majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri SH MH,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuniarso SH, Jumat (10/12/2021).

Kelima terdakwa yang diganjar hukuman itu masing-masing Jasmina Julie Fatima divonis selama 12 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 57,3 miliar lebih subsidair 5 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa Max Julisar Indra divonis 6 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Berikutnya terdakwa Shinta Dewi Kusumawardani dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar subsidair 2 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Annatasia Raninur divonis selama 4 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih subsidair 2 tahun penjara serta membayar uang denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Terakhir terdakwa Sunarya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara, serta membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Oleh karena para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu, kami juga bersikap pikir-pikir pula,” kata Yos Yuniarso. Pihaknya sebelumnya  menuntut Jasmina Julie Fatima, Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK), selama 16 tahun penjara, Max Julisar Indra dan Shinta Dewi Kusumawardani dituntut 12 tahun penjara, terdakwa Sunarya dituntut 10 tahun penjara dan Annastasia Raninur dituntut 8 tahun penjara potong selama dalam tahanan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat