unescoworldheritagesites.com

Korban Penipuan Investasi Alkes Dengan Iming-iming Miliaran, Lapor Ke PMJ - News

Foto: Suarakarya.id/Sadono

JAKARTA: Kasus penipuan dengan modus menawarkan investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) terkait Covid-19, memakan korban. Pelaku membawa lari dana yang telah diinvestasikan oleh korban.

"Pelaku menawarkan alkes untuk pencegahan COVID-19 dengan dengan iming-iming profit tinggi. Setelah korban menginves dana, modalnya nggak dikembalikan. Kerugian ditaksir Rp 1,8 M," kata pengacara Fara, Leo Siregar, di Mapolda, Jumat malam (14/1/2022). 

Pelapor Fara melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor laporan No : LP/B/256/ I/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya.

Leo Siregar SH mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban kenal dengan pelaku KL di media sosial (Instagram) dan dijanjikan untuk berinvestasi alat kesehatan.

“Saya kuasa hukum dari saudari Fara mendampingi klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Saudara KL dan G terkait dugaan investasi Alkes,” ujar Leo di Polda Metro Jaya.

Menutut Leo, kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dikemas dalam bentuk Investasi Suntik Modal Pengadaan Alat Kesehatan.

“Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih yang dilakukan oleh pelaku berinisial KL dan saudari G,” katanya.

Korban, lanjutnya, saat itu dijanjikan keuntungan oleh pelaku sebesar 25 persen, dan baru dua kali mendapat keuntungan.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, korban telah melakukan mediasi terhadap pelaku namun tidak ada jawaban.

“Kita sudah coba somasi sebanyak dua kali dan sudah mendatangi rumah pelaku, namun terlapor sendiri tidak ada di rumah,” ungkap Leo.

Kuasa hukum korban berharap kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas dugaan kasus penipuan yang dialami kliennya dan bersikap transparansi dalam mengungkap perkara tersebut.

“Saya berharap pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan investasi ilegal yang marak saat ini ,” tutur Leo.

“Kami membawa bukti transfer dan dokumen lainnya saat membuat laporan ke SPKT,” pungkas Leo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat