unescoworldheritagesites.com

Tanpa Melawan, Polres Kepulauan Seribu Ringkus Bandar Sabu, 5 Kg Disita - News

JAKARTA: Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauaan Seribu meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial BP ditempat persembunyiannya di Kampung Sawah, Karangbolong, Pandeglang, Banten, pada 20 Januari 2022 lalu.

Menurut Kabid Humas  Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pelaku tidak melawan ketika dilakukan penangkapan

“Tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Endra yang didampingi Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol H Jajang dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Dia menuturkan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis berinisial BP yang kembali mengedarkan sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut pada 11 Januari 2022 lalu.

“Atas informasi itu penyidik melakukan penyelidikan dan menggerebek kediaman BP di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut. Namun, pelaku sudah kabur. Penyidik menemukan 5 kg sabu yang tersimpan didalam plafon rumah,” jelasnya.

“Bahkan, penyidik mendatangi tempat pelaku di Tangerang dan pelaku tidak ada. Hingga pada tanggal 20 Januari 2022 penyidik menangkap pelaku di Kampung Sawah, Karangbolong, Pandeglang,”  ujarnya.

Dia mengatakan, barang bukti sebanyak 5 kg sabu itu dibagi menjadi paket A B, C dan D.

“Penyidik masih mencari pemasok sabu ini,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu
AKP Ashari Firmansyah mengatakan, pelaku diketahui residivis kasus narkoba di Jakbar.

“Pernah ditangkap di Jakbar dalam kasus sama,” katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat