unescoworldheritagesites.com

Penceramah Yahya Waloni Bebas Dari Penjara Sekaligus Meminta Maaf Kepada Semua Pihak - News

Yahya Waloni Bebas Dari Penjara (Humas Polri)

 

: Terhitung 31 Januari 2022 Yahya Waloni bebas dari penjara. Setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara di tahanan Negara Bareskrim Polri.

Yahya Waloni yang terkenal menyerang pihak- pihak tertenu melalui ceramah- ceramahnya itu akhirnya bertobat. Dan, mengatakan tak mengulangi lagi perbuatannya yang berisi kebencian berbau SARA.

Polisi mengumumkan kebebasa Yahya ini tersiar ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Korban Kebakaran Karaoke Double O Sorong Termasuk Vokalis Band Rockvolition Asal Surabaya

Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan, Minggu (31/1/2022).

Baca Juga: Masyarakat Maybrat Dan Polisi Kerja Sama Tangkap DPO Anggota KKB Pembunuh 4 TNI September 2021 lalu

Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) lalu.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Baca Juga: Belum Ditindak Bupati Sorong Selatan Yang Diduga Melanggar UU Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. 

Yahya Waloni berulang kali mengucapkan kata maaf kepada siapa saja yang merasa terganggu dengan ulahnya selama ini. ***

Sumber: Humas Mabes Polri


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat