unescoworldheritagesites.com

Masyarakat Maybrat Dan Polisi Kerja Sama Tangkap DPO Anggota KKB Pembunuh 4 TNI September 2021 lalu - News

Melkianus Ki Anggota KKB  DPO Pembunuh  4 TNI Di Maybrat Ditangkap Polisi (Humas Polres Sorong Selatan)

:  Masyarakat Maybrat, Papua Barat yang sudah bosan dengan ulah KKB - OPM di daerah ini melaporkan keberadaan  salah satu DPO pembunuh Personel TNI AD di Polsek Kisor 2 September 2021 lalu kepada Polisi untuk ditangkap.

Berkat laporan masyarakat  tersebut, tim Resmob, Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat, berhasil menangkap tersangka DPO kasus penyerangan Polsek Kisor, Maybrat, Melkias Ki (25).


Dikatakan, Satu tersangka berhasil ditangkap yaitu Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor, DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021. 

"Dalam kasus Penyerangan Pos Koramil (Ramil) Kisor yang terjadi pada  Kamis  2 September 2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu,” kata Kapolres Sorong Selatan, Choiruddin Wachid, dalam siaran pers yang diterima , di Sorong, Senin (31/1/2022) sore.

Menurut AKBP Choiruddin Wachid, Melkias Ki ditangkap Minggu (30/1/2022),  pukul 19.00 WIT.

Melkianus Ki ditangkap di rumah warga  Kampung Mukamat, Distrrik Kais Darat.

“Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerja sama dari masyarakat setempat.

Tersangka kini telah berada di Polres Sorong Selatan. Untuk menjalani proses  mempertanggungjawabkan  perbuatannya di muka hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Melkias Ki, diketahui sebelum  dilakukan penyerangan ia dan kelompoknya menggelar rapat bersama.

Dalam rapat tersebut,  direncanakan penyerangan menggunakan parang.  Melkianus Ki turut membawa parang  bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kawannya.

Pada  saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor  itu. Mereka berhasil membunuh 4 anggota TNI  dan melukai 2 orang.

Pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu.

“Choiruddin Wachid menambahkan, tersangka Melkias Ki, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana. Atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana,” katanya.

<span;>Kapolres Choiruddin Wachid,  mengimbau,   tersangka  lain masih dalam DPO, untuk segera menyerahkan diri.

"Karena  masyarakat tak mendukung kegiatan  KKB-OPM di daerah ini. Buktinya masyarakat Maybrat melaporkan keberadaan DPO Melkianus Ki kepada Polisi, untuk ditangkap," kata Kapolres.

Kesadaran masyarakat Maybrat yang makin baik itu, dipastikan ke depan semua DPO kasus Ramil Kisor akan ditangkap seluruhnya, demikian Choiruddin. ****

Sumber: Polres Sorong Selatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat