unescoworldheritagesites.com

Korban Perkosaan Berharap JPU Ajukan Banding - News

Nasib korban perkosaan

JAKARTA: Pihak korban perkosaan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding bahkan selanjutnya kasasi terkait kasus perkosaan santri. Pasalnya, terdakwa Herry Wirawan lolos dari pidana mati dan kebiri serta tidak membebankan biaya restitusi kepada terdakwa. Predator santri itu untuk sementara divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  Keluarga korban tak terima Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup.

Penasihat  hukum santriwati korban pemerkosaan, Yudi Kurnia mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga yang tercemar. Dia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun-temurun.

"Saya memberi tahu keluarga korban tentang vonis seumur hidup itu, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, tidak terima," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022) sebagaimana dikutip dari Antara.

Yudi menuturkan pihak korban kecewa atas vonis hakim. Apalagi ada keluarga korban yang sempat diredam amarahnya ketika kasus pencabulan ini terungkap. Mereka yakin terdakwa itu bakal dihukum mati, tetapi kenyataannya hanya divonis seumur hidup. "Ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," ungkap Kurnia.

Yudi mewakili keluarga korban mendorong Kejaksaan mengajukan banding dan berupaya agar Herry mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. "Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding  kepada jaksa," kata Kurnia.

Majelis hakim PN Bandung menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Herry dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat