unescoworldheritagesites.com

Untuk Kepentingan Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Terbit - News

 

 

                                       

: Penyidik KPK masih membutuhkan waktu dalam rangka penuntasan perkara para tersangka terkait kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara. Untuk itu masa penahanan para tersangka diperpanjang.

Untuk Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022. Keduanya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Selain kedua tersangka, tim penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selama 30 hari. Ketiganya dari swasta atau kontraktor. Mereka ditambah masa penahanannya terhitung sejak 20 Maret 2022 hingga 18 April 2022.

Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur (Jakarta Selatan), dan Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Tim penyidik beralasan, penambahan masa penahanan kelima tersangka tersebut demi kepentingan penyidikan agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan lebih maksimal dan bisa dibuktikan di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. "Demi kepentingan penyidikan agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dkk lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (19/3/2022).

Terkait kasus ini penyidik KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Mereka penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Peranginangin selaku kontraktor.

Kasusnya terjadi sejak tahun 2020 hingga para tersangka ditangkap. Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Terbit diketahui memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Untuk menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Setelah berkas-berkas perkara para tersangka ini dirampungkan dan kemudian dilimpahkan, maka kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat