unescoworldheritagesites.com

KPK Tak Hanya Tuntut Berat, Tetapi Juga Selamatkan Kerugian Negara - News

 

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus menuntut berat supaya dihubut tinggi terdakwa korupsi. Tetapi juga berupaya keras mengembalikan/menyelamatkan kerugian negara. Hal itu dibuktikan lembaga antirasuah itu dengan menghimpun barang atau aset koruptor kemudian menghibahkannya ke institusi pemerintah.

Kamis (24/3/2022), KPK secara resmi menghibahkan aset/barang rampasan dari koruptor senilai Rp 24,27 miliar kepada dua kementerian dan dua pemerintah daerah. Dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri,  aset-aset itu dihibahkan  ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diterima langsung oleh Yasonna Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam penyerahan itu berharap serahterima aset senilai Rp 24,27 miliar tersebut dapat memberi manfaat bagi lembaga sesuai tugas masing-masing khususnya terkait  pelayanan masyarakat. "KPK berharap serahterima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, dan dapat meningkatan pelayanan publik," ujar Lili.

Aset koruptor yang diserahterimakan tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  atau dari terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, dan M Nazaruddin.

Untuk Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa delapan unit mobil dengan nilai Rp 630 juta, dan untuk Kementerian ATR/BPN diserahkan sebidang tanah di Kabupaten Cianjur senilai Rp 574 juta. Selanjutnya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar, dan untuk Pemkab Tapanuli Utara diserahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi senilai Rp 6,83 miliar.

Menkumham Yasonna H Laoly berjanji bahwa aset yang dihibahkan KPK tersebut tidak akan mubazir. Dia menyebutkan hibah dari KPK tersebut akan menambah aset Kemenkumham yang nantinya akan dimanfaatkan untuk memaksimalkan pelayanan publik. “Tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Yasonna, Kamis (24/3/2022).

Dia mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, langkah KPK menunjukkan sinergi yang positif antarlembaga penegak hukum, khususnya untuk mencari solusi penanganan penyelesaian barang rampasan.

Delapan mobil yang dihibahkan KPK ke Kemenkumham adalah Toyota Avanza dari kasus korupsi Fuad Amin; Honda CR-V dari kasus Natalis Sinaga; Toyota Avanza Veloz, Daihatsu Xenia, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Toyota New Avanza, serta Daihatsu Box dari kasus Muhtar Ependy. Seluruhnya dicatat dalam SIMAK BMN (barang milik negara) agar asetnya jelas dan akuntabel. Yasonna menekankan, Kemenkumham mendukung serta menjalankan tata kelola BMN secara efektif efisien sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset serta keuangan negara. “Hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yasonna.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat