unescoworldheritagesites.com

KPK Terus Giat Telusuri Aliran Dana Ke Dan Dari Rahmat Effendi - News

                          

: Penyidik KPK masih terus mengintensifkan pengusutan dan pengembangan kasus dugaan suap bahkan juga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Untuk itu masih bakal diperiksa sejumlah saksi. Tentu saja untuk memastikan dari dan ke mana saja aliran uang untuk Rahmat Effendi juga sekaligusmencari kemungkinan adanya tersangka baru, khususnya pihak swasta dalam kasus tersebut.

Untuk sementara penyidik KPK memperoleh fakta bahwa aliran uang itu - salah satunya yang didalami - lewat Direktur Utama (Dirut) PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Handoyo Santoso.

Keterangan Handoyo digali dan didalami terkait aliran uang dugaan suap pengurusan proyek tanah untuk kebutuhan polder. Rahmat Effendi diduga menerima aliran uang terkait pengurusan tanah untuk kebutuhan pembuatan atau pembangunan polder.

"Handoyo Santoso (Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa/PT Kota Bintang Rayatri), dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengurusan untuk proyek tanah bagi kebutuhan polder dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait pengurusan proyek dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (24/3/2022). Sejauh ini belum ada gambaran apalagi indikasi bakal bertambah tersangka dalam kasus ini.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Berikutnya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.  Empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Tersangka Pepen dalam hal ini diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Berikutnya, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus  “Sumbangan Masjid”.

Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Pepen melalui berbagai pihak perantara. Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Sempat pula berkembang informasi bahwa istri atau anggota keluarga Pepen ikut terlibat kasus tenaga kerja kontrak di berbagai satuan kerja terutama di Dishub dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat