unescoworldheritagesites.com

Saksi Mahkota Dan Terdakwa Buat Pusing Majelis Hakim - News

                                                      

: Empat warga negara China, seorang diantaranya saksi (terlibat juga kasus sama namun dengan berkas perkara tersendiri) dan tiga terdakwa membuat pusing jaksa, majelis hakim maupun penasihat hukum. Pasalnya, saksi maupun para terdakwa melakukan berbagai upaya menutup-tutupi perbuatan dengan memberi keterangan berbelit-belit bahkan mengarang-karang dan tidak mengindahkan teguran majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022) saksi mahkota Dhining alias Laolie tidak juga memberikan keterangan apa adanya walau Ketua Majelis Hakim Srutopo SH MH berulangkali menegur dan memperingatkannya agar berkata jujur. Sikap saksi ini didukung terdakwa Ceng Peng, Wu Jian dan Wang Long.  Majelis hakim pun terpaksa meminta agar jaksa dan penasihat hukum bekerjasama membuat terang dan jelas perkara yang melihatkan para terdakwa.

Tidak ketinggalan penerjemah diingatkan pula oleh majelis hakim agar jangan menyimpulkan hasil pemeriksaan saksi. Cukup menyampaikan pertanyaan-pertanyaan baik dari majelis, jaksa maupun penasihat hukum untuk kemudian menyampaikan apa jawaban atau keterangan saksi maupun terdakwa.

"Saudara saksi pernah dijatuhi hukuman sebelumnya," tanya majelis hakim, yang dijawab Dhining tidak pernah. Dia mengaku terlibat tindak pidana di Indonesia baru kali ini saja.

Setelah JPU Magdalena Simanjorang SH MH dan majelis hakim terlihat agak kehilangan akal menggali keterangan dari saksi mahkota Dhining, giliran tim penasihat hukum mencecar saksi. "Dalam catatan pengadilan anda ditulis pernah diadili dan dijatuhi hukuman, benar atau tidak," tanya pembela seraya menunjukan berkas. Dhining akhirnya membenarkan bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman di pengadilan.

Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Ceng Peng, Wu Jian dan Wang Long pernah tinggal sekontrakan dengan saksi Dhining. Ketiga terdakwa kemudian dibuatkan rekening namun baik ATM maupun bukunya rekeningnya dipegang oleh Dhining. Para terdakwa tidak tahu dari mana dan siapa saja yang mentransfer/mengirimkan uang ke rekening itu. Namun Dhining memberi tahu mereka mengambil uang dari rekening para terdakwa untuk diberikan kepada mereka.  

Ketika ditanya majelis siapa sebenarnya yang memasukan uang ke rekening para terdakwa, saksi Dhining menjawab termasuk dirinya sendiri.  "Mereka kan kerja di tambang emas dan nikel," katanya. Ketika ditanya di mana lokasi perusahaan dan apa nama perusahaannya, baik saksi maupun para terdakwa tidak bisa memberitahunya.

JPU Magdalena Simanjorang menyebutkan para terdakwa dan saksi merupakan suatu sindikat. Mereka dengan berbagai cara menggerogoti uang beberapa korban dari rekening korban sendiri. Salah satu korban, Meilawati, merugi sampai Rp1,8 miliar dengan cara dikuras para terdakwa uang korban lewat transaksi-transaksi jebakan dan misterius misterius. “Selain para terdakwa ini ada lagi kawanan lainnya dengan modus sama saat ini ditangani kasusnya di Mabes Polri,” tutur Magdalena Simanjorang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat