unescoworldheritagesites.com

Kejagung Setorkan Rp 253,3 Miliar Ke Kas Negara Dari PT IM2 - News

 

: Kejaksaan Agung tidak hanya berupaya menuntut tinggi sehingga dihukum berat terdakwa yang kemudian terpidana kasus tindak pidana korupsi. Tetapi juga berupaya keras menyelamatkan kerugian negara yang terjadi dalam kasus korupsi tersebut.

Hal seperti itulah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus agar bisa menekan kerugian negara sampai mratusan miliar rupiah yang timbul terkait kasus korupsi yang ditangani. Hal itu pula yang dibuktikan Kejaksaan Agung manakala menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp253.356.420.991  atau Rp253,3 miliar uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan  terpidana Indar Atmanto.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH dalam konferensi pers virtual di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2022), uang sejumlah Rp253,3 milir tersebut merupakan hasil lelang aset PT IM2. Aset tersebut sebelumnya disita Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung baru-baru ini. “Penyelamatan uang negara ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto,” tutur Ketut Sumedana.

Dia juga menjelaskan, ekseksi tersebut merupakan perintah dari putusan berkekutan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Indar Atmanto. Putusan tingkat kasasi terhadap bekas Direktur Utama (Dirut) PT IM2 dalam perkara penyalahgunaan frekuensi 3G itu Nomor 787K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Mengenai amar putusannya, kata Ketut, di antaranya menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Atas dasar itu, makan dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Indar Atmanto pidana penjara selama delapan (8) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan.

Selain itu, majelis hakim  juga menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 (Rp1,3 triliun). “Eksekusi pada hari ini adalah melaksanakan putusan pengadilan, yaitu putusan MA Nomor 282 yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti,” jelasnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat