unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Jebloskan Ke Dalam Tahanan Dua Tersangka Korupsi Asuransi - News

: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjebloskan ke dalam tahanan tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Maryoso Sumaryono dan owner PT Sekar Wijaya, Hesti Sri Wahyuni. Pasalnya, mereka diduga terlibat persekongkolan dalam penyimpangan pengelolaan dana investasi di PT AJT (Persero) yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp161 miliar.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Demi kelancaran penyidikan, dan guna menghindari terjadi penghilangan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatan maka keduanya dijebloskan ke dalam tahanan,” kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Rabu (30/3/2022).

Dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung yang ditandatangani Kapuspenkum Ketut Sumedana, tidak dijelaskan soal PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, yang juga diduga dan disebut-sebut terkait perkara tersebut. Tidak dipaparkan pula  soal  keterkaitan PT PRM (Prioritas Raditya Multifinance) sebagai penerbit surat berharga MTN (Medium Term Notes).

Menurut Ketut, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung  menjerat pula Hesti Sri Wahyuni dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan korupsi ini disidik oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 4 Januari 2022  sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-81/F.2/Fd.2 /01/2022. Dengan begini menjadi tiga perusahan asuransi milik negera atau pelat merah berurusan dengan Gedung Bundar. Sebelumnya  PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri).

Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebutkan kasus dugaan korupsi ini berawal 17 Oktober 2017 ketika PT AJT menempatkan dana sebesar Rp150 miliar di PT Emco Asset Management (EAM). Penempatan dana dilakukan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dimana PT EAM bertindak selaku Manajer Investasi.

Surat berharga atau MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) kemudian dicairkan,  padahal PT PRM diketahui sejak awal  tidak mendapat peringkat/investment grade. Pencairan MTN PT PRM  tersebut tidak sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN. "Sudah begitu pencairan langsung mengalir atau didistribusikan ke group perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar,” ungkap Ketut Sumedana.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuatlah seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo. Besarnya, senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

Padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut  berasal dari keuangan PT AJT. “Modusnya, dibungkus dengan transaksi investasi melalui  beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu menyebabkan kerugian keuangan negara terjadi bahkan semakin membesar,” tutur Ketut Sumedana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat