unescoworldheritagesites.com

Buronan Di Manapun Sembunyi Akhirnya Terciduk Tim Tabur Kejaksaan - News

: Tindakan terpidana buron Herliansyah membangkang atas perintah undang-undang hanya bisa berlangsung selama tiga tahun. Kendati dia begitu ketat memilih tempat persembunyian yang dinilai sulit terpantau aparat tetap saja pada akhirnya keberadaannya.

Menjadi peringatan pula trik-trik terpidana korupsi ini terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang buron lainnya yang berupaya keras mencari tempat persembunyian. Seterisolir, sesunyi dan sesembunyi apapun tempat persembunyiannya pada akhirnya bakal terdeteksi, terpantau dan terciduk pula.

Begitu pula pelarian Herliansyah terpidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur Tahun 2011 selama tiga tahun akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan meringkusnya, Jumat (1/4/2022) dari tempat persembunyiannya.

Herliansyah pun harus meringkuk di balik jeruji besi atau bui selama lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019. Dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan terpidana ditangkap Tim tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) saat berada di sebuah rumah Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

“Terpidana menjadi urusan Tim Tabur karena ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Timur untuk dieksekusi ternyata tidak mengindahkannya, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dipantau dan diburu," tutur Sumedana, Minggu (3/4/2022).

Dia menyebutkan terpidana adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang saat kegiatan pembebasan atau pengadaan lahan untuk Pelabuhan Kenyamukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah tersebut. Namun, saat pembayaran uang ganti rugi lahan tahap satu tahun 2011 ternyata terpidana membayar tidak sebagaimana ditentukan sebesar Rp75 miliar setelah dipotong pajak penghasilan. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Begitupun saat pembayaran ganti rugi tahap dua dan dipotong pajak penghasilan sebesar Rp239 juta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar. "Sehingga total kerugian keuangan negara mencapai  Rp6 miliar,” tutur Sumedana.

Tindak kejahatan  tersebut dilakukan terpidana secara bersama-sama  sehingga menguntungkan atau memperkaya orang lain di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Selanjutnya Ketut Sumedana mengingatkan kepada seluruh tersangka, terdakwa dan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan bersembunyi kemudian lepas dari perintah undang-undang dan keharusan jalani hukuman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat