unescoworldheritagesites.com

MAKI Lengkapi Laporannya Ke KPPU Terkait Ekspor Minyak Goreng Hari Ini - News

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyerahkan surat dan data, fakta-fakta serta bukti pendukung terkait dugaan kartel perdagangan CPO (Crude Palm Oil) hari ini (Selasa 5/4/2022).

“Kedatangan tersebut guna melengkapi laporan,  Jumat (1/3/2022) by Email dan memenuhi permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis. Saya benar-benar melaksanakannya hari ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (5/4/2022). Dia mengatakan kehadiran langsung menyampaikan laporan rinci sebagai bentuk komitmen dan keseriusan agar praktik kartel diberantas pihak-pihak terkait berwenang.

“Praktik ini bukan hanya melanggar ketentuan perundangan-undangan,  tapi lebih dari itu merugikan perekonomian negara dan menyengsarakan atau menambah penderitaan rakyat pada musibah dunia Covid-19 ini,” tegasnya.

Jumat (1/4/2022), MAKI telah melaporkan praktik kartel minyak goreng ke KPPU sekaligus mendorong dan menindak lanjuti penyelidikan KPPU seperti disampaikan ke DPR. Dalam  Rapat Kerja Komisi VI DPR diungkapkan KPPU akan adanya dugaan kartel perdagangan CPO dan minyak goreng yang berakibat minyak goreng langka dan mahal selama 3 bulan terakhir sampai masyarakat kecil menjerit.

Dalam laporan ke KPPU,  MAKI menyebut  ada sembilan  perusahaan besar ekspor CPO ke luar negeri. Diduga dilakukan dengan  tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera. MAKI menduga,  ada lagi satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,1 triliun. “Praktik penghindaran PPN 10 persen dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri tanpa melewati proses industri seperti ketentuan kawasan berikat,” tuturnya.

Kesembilan eksportir CPO yang diduga tidak membayar PPN 10 persen adalah PT  PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS dan  PT SP. Sementara perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari sembilan  perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10 persen  adalah VODF PTE. Ltd berbasis di negara tetangga Asia Tenggara. "Saya berharap ada yang bertanggung jawab akan langka dan mahalnya minyak goreng. Aneh kalau sampai berlalu begitu saja padahal rakyat yang sudah kesusahan didera Covid-19 dibuat semakin menderita dan sengsara dengan langka dan mahal minyak goreng. Apalagi negara juga ikut dirugikan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat