unescoworldheritagesites.com

Siapakah Pejabat Kemendag Dan Pengusaha Jadi Tersangka Terkait Ekspor Minyak Goreng? - News

: Kasus langka dan mahalnya minyak goreng semakin melebar. Setelah Kejati DKI meningkatkan status dugaan ekspor ilegal dari penyelidikan ke penyidikan, KPPU juga melakukan pengusutan, kini menyusul Kejaksaan Agung menaikkan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke luar negeri dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian bakal ada tersangkanya. Siapakah? Itulah yang menjadi pertanyaan! Siapakah dari pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diduga terlibat gratifikasi, siapa pula dari eksportir atau pengusahanya pemberi gratifikasi tersebut? Semua itu tergantung hasil penyidikan yang diharapkan dilakukan secara transparan dan terang benderang tanpa ada yang disembunyikan/ditutup-tutupi.

Hanya saja, yang pasti, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada gratifikasi dalam memberikan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada dua perusahaan minyak goreng. "Status penanganan kasus itulah yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).

Ditingkatkannya penanganan kasus setelah penyelidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum antara lain dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak. "PE itu seharusnya ditolak, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Ketut.

PE dari Kementerian Perdagangan dikeluarkan tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Akibatnya harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300. "Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE yang memang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022 karena mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng di dalam negeri," tuturnya.

Peningkatan status ke  penyidikan itu sendiri dilakukan setelah melalui penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. "Selama penyelidikan telah dimintai keterangan dari 14 orang saksi ditambah dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022," ungkapnya.

Sementara itu menghadapi langka dan mahalnya minyak goreng saat ini, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat penerima Bantuan Pangan non Tunai dan Program Keluarga Harapan. BLT yang dinilai berbagai kalangan hanya solusi jangka pendek itu pun agaknya  perlu pula pengawasan dalam implementasinya di lapangan agar tidak melahirkan penyelewengan pula.

Ketua DPR Puan Maharani juga menilai langkah pemerintah tersebut hanyalah upaya dalam mencari jalan keluar atas tingginya harga minyak goreng di pasaran. Bagi Puan, BLT hanyalah jalan keluar jangka pendek di tengah bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Lebaran.

Puan mengingatkan pemerintah perlu memikirkan solusi jangka panjang dengan membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu hingga hilir. Seperti mengurai dan memperbaiki struktur pasar dan industri minyak goreng. Termasuk penguasaan mulai dari hulu ke hilir dalam produksi minyak goreng.

Namun begitu pun, Puan tetap berpendapat bahwa solusi jangka pendek jelang Lebaran, distribusi BLT minyak goreng perlu dipercepat dan tepat sasaran. Sebab, semakin cepat tersalurkan akan semakin baik pula bagi masyarakat yang membutuhkan. “Tentu saja harus semakin cepat pula menutup semua potensi penyimpangan dalam penyaluran di lapangan,” ujarnya.

Tidak tepatnya sasaran penyaluran BLT minyak goreng dikarenakan adanya penyimpangan. Bahkan kelalaian petugas di lapangan yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Maka Puan mengimbau agar pemerintah memikirkan pola menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan di lapangan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat